Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kisah tragis menimpa Muzaqaroh Wahyu, seorang calon pengantin yang harus menghadapi kenyataan pahit seminggu menjelang hari pernikahannya. Wahyu menjadi korban penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh teman lama masa SMP-nya, Haziq, yang merupakan anak seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun.

Kronologi kejadian bermula ketika Wahyu meminjam uang dari Haziq untuk keperluan pernikahannya. Namun, alih-alih mendapatkan pinjaman, Wahyu malah terjebak dalam penipuan yang dirancang oleh Haziq. Haziq mengklaim bahwa “kapten” yang dia kenal akan memberikan pinjaman sebesar 905 USD (sekitar 15 juta rupiah) dan menjanjikan akan mentransfer uang tersebut ke rekening Wahyu.

Beberapa waktu berlalu, namun uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Lebih parah lagi, bukti percakapan dengan “kapten” yang disebutkan oleh Haziq ternyata hanya rekayasa, karena percakapan tersebut diperankan oleh teman-teman Haziq sendiri. Wahyu mulai merasa curiga, tetapi ia tidak dapat menghindari tekanan yang semakin besar.

Pada satu hari menjelang pernikahannya, Wahyu dipaksa untuk memberikan uang kepada Haziq. Dalam kondisi terancam, Haziq dan beberapa teman-temannya datang ke rumah Wahyu membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan penyanderaan. Mereka memaksa Wahyu untuk menyerahkan uang yang diklaim harus dikembalikan kepada kapten, yang ternyata hanyalah bagian dari modus penipuan tersebut. Dalam tekanan, Wahyu akhirnya sepakat untuk menggadaikan motor miliknya guna memenuhi permintaan Haziq.

Puncaknya terjadi pada malam pernikahan Wahyu. Di tengah keramaian acara, Haziq kembali datang dan mengancam Wahyu, memaksa korban untuk menyerahkan uang yang belum dibayar. Di hadapan istrinya yang baru saja dinikahi, Wahyu terpaksa berjanji akan memberikan uang tersebut setelah acara kondangan selesai. Namun, keesokan paginya, Haziq kembali datang sekitar pukul 07.00 dan menuntut pembayaran segera.

Total kerugian yang dialami Wahyu akibat tindakan penipuan dan pemerasan ini mencapai 22,3 juta rupiah.

Tak hanya Wahyu, teman SMP-nya, Zafran, juga menjadi korban dari penipuan yang sama. Haziq memberikan nomor Zafran kepada sindikat yang disebutnya sebagai “kapten kapal” dengan janji akan mengurus dokumen dan sertifikat berlayar. Zafran bahkan meminta Haziq untuk datang ke rumahnya dan meyakinkan orang tuanya agar memberikan uang tersebut.

Namun, hingga kini, dokumen dan sertifikat yang dijanjikan tidak pernah ada, dan nomor WhatsApp Haziq serta “kapten” yang disebut-sebut telah memblokir nomor Zafran. Kecewa dan dirugikan, Zafran bersama Wahyu akhirnya melapor ke Polsek Batu Aji untuk meminta keadilan dan meminta pertanggungjawaban dari Haziq atas perbuatannya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sebastian Surbakti, S.H., dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, mengapresiasi respons cepat Polsek Batu Aji yang telah mengamankan terduga pelaku penipuan dan pemerasan terhadap kliennya. “Dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT POLSEK BATU AJI/ POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI Kita telah melaporkan dugan tindak penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh terlapor.” Imbuhnya.

Polsek Batu Aji kini menangani kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan demi meminta pertanggungjawaban pelaku yang merupakan anak kandung dari seorang pejabat di Disnaker Karimun tersebut. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain