Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sebanyak 42 kios pedagang kaki lima di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terancam dibongkar oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam. Padahal, kios-kios tersebut dibangun berdasarkan izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam dan merupakan hasil relokasi yang dilakukan Pemerintah Kota Batam.

Sebastian Surbakti, SH dan Jhon Asron Purba, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Tetap Hutagalung berdasarkan Surat Kuasa Khusus No:18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tertanggal 19 April 2025, menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran tersebut.

Mereka menilai langkah Tim Terpadu tidak patut dan tidak bijaksana serta menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

“Klien kami, Tetap Hutagalung, telah mendapatkan izin pemanfaatan ROW 30 dari BP Batam untuk dua lokasi sejak tahun 2016 dan 2017. Dari lahan tersebut, dibangun total 42 kios sebagai tempat usaha bagi pedagang kaki lima yang direlokasi dari Pasar Pujabahari dan Pelita,” ujar Sebastian.

Surat peringatan yang dilayangkan Tim Terpadu sebanyak tiga kali – masing-masing pada 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025 – menyebut bahwa tindakan penertiban dilakukan atas permohonan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tanah yang digunakan tidak berada di atas lahan milik PT. Kendo Kharisma Kurnia.

“Permintaan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia agar kios-kios dibongkar adalah tindakan sepihak yang mengabaikan kepentingan masyarakat kecil. Padahal, para pedagang ini sudah sesuai prosedur dan bagian dari program relokasi resmi Pemerintah Kota Batam,” lanjut Jhon Asron.

Pihaknya meminta agar Wali Kota Batam turut mengetahui dan mempertimbangkan kembali rencana pembongkaran ini. Bila pembongkaran tetap dilakukan, maka 42 keluarga pelaku UMKM yang menggantungkan hidup dari kios tersebut akan kehilangan sumber penghidupan mereka.

“Ini bukan bangunan liar. Kami punya dasar hukum yang jelas. Kami berharap pemerintah hadir dan melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Sebastian.

Kuasa hukum Tetap Hutagalung juga secara resmi meminta kepada Tim Terpadu untuk:

1. Tidak melakukan pembongkaran kios;

2. Menghentikan rencana penertiban tersebut;

3. Melaporkan dan mengkomunikasikan rencana ini kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.

Permintaan ini ditegaskan sebagai upaya mencegah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang telah mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. (RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain