Connect with us

9info.co.id | BATAM – Organisasi profesi jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam. Ucapan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Selamat Hari Bhayangkara ke-79. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri sebagai institusi yang terus berkembang menjadi pengayom masyarakat yang profesional dan dicintai rakyat,” ujar Ketua IWO Batam Oki Indra Purnama didampingi Sekretaris Rahmat A.K Purba, Bendahara Gordon Hutauruk, dan Humas Bakrie Aritonang, Selasa (01/07/2025)

Menurut Oki, Polri merupakan garda terdepan dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat. Berbagai transformasi di tubuh Polri dalam beberapa tahun terakhir dinilai mencerminkan komitmen kuat untuk semakin dekat dengan rakyat dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih responsif.

“Keberadaan polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial. Pendekatan humanis yang kini dikedepankan Polri patut diapresiasi, ujar Sekretaris IWO Batam Rahmat.A.K.Purba

IWO Batam juga menyoroti pentingnya peran Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks. Menurutnya, stabilitas keamanan merupakan fondasi utama dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, dan Polri memiliki posisi strategis dalam menjaga harmoni tersebut.

Sebagai organisasi pers yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, IWO Batam menyatakan komitmennya untuk terus menjalin kemitraan yang konstruktif dengan kepolisian.

“Kami siap menjadi mitra kritis sekaligus kolaboratif bagi Polri dalam menjaga ketertiban serta mendukung edukasi hukum kepada masyarakat melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang”, tambah Bendahara Gordon Hutauruk

IWO Batam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mendukung tugas-tugas kepolisian. Bentuk dukungan itu bisa diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum, keterlibatan dalam program-program kemitraan, serta menjadi pelopor perdamaian di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, Gordon menekankan bahwa Hari Bhayangkara bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi juga momentum refleksi untuk memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan Indonesia yang lebih aman, damai, dan sejahtera.

“Hari Bhayangkara ini harus menjadi titik tolak untuk membangun kembali dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian”, sambung Humas IWO Batam Bakrie Aritonang

Bakrie menambahkan, IWO Batam berharap ke depan Polri semakin meningkatkan profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam melayani masyarakat. Dengan begitu, konsep “Polri Presisi” dapat benar-benar terimplementasi di lapangan.

Mengakhiri pernyataannya, Ketua IWO Batam menyampaikan doa dan harapan terbaik bagi seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia.

“Dirgahayu Bhayangkara ke-79. Teruslah menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang humanis, tangguh, dan terpercaya. Jayalah Polri untuk Indonesia”, Tutup Oki (IWO)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain