Connect with us

9info.co.id | BATAM  — Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan rumah tangga mampu dan sangat mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (golongan R2 dan R3), serta pelanggan dari golongan pemerintah (P1, P2, dan P3), PT PLN Batam menggelar kegiatan diskusi publik bersama pelanggan guna memastikan informasi kebijakan tersampaikan secara transparan dan menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan.

Diksusi publik yang bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Mendukung Keberlangsungan Energi” ini dilaksanakan di Kantor Korporat PLN Batam pada Senin (30/6). Acara dihadiri oleh perwakilan pelanggan rumah tangga dari berbagai wilayah Kota Batam, jajaran komisaris dan direksi PLN Batam, serta sejumlah tokoh penting secara langsung maupun daring, antara lain Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, perwakilan PT PLN (Persero), Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM Provinsi Kepri, Kepala Ombudsman Provinsi Kepri, Anggota DPRD Kota Batam dan Bapenda Kota Batam.

Dalam sambutannya, Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya penyesuaian tarif dalam menjamin keberlanjutan layanan kelistrikan. Ia menekankan bahwa PLN Batam adalah perusahaan yang beroperasi secara mandiri tanpa subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggung jawab PLN Batam.

“Menyikapi tantangan tersebut, pemerintah mengambil keputusan secara hati-hati untuk menerapkan penyesuaian tarif listrik secara selektif, khususnya kepada pelanggan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah, termasuk pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) untuk suplai listrik ke Pulau Bintan,” jelas Jisman.

“Keseimbangan antara kepentingan penyedia jasa dan konsumen harus terjaga agar tercipta margin yang sehat tanpa mengorbankan keandalan pasokan listrik,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Jisman menyatakan optimismenya bahwa dengan kemampuan manajerial yang solid serta kolaborasi lintas sektor, PLN Batam mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat P. Siadari memberikan apresiasi atas komitmen PLN Batam dalam menyediakan layanan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. Ia menilai bahwa penyesuaian tarif untuk golongan tertentu merupakan langkah realistis yang perlu ditempuh demi menjaga mutu pelayanan di tengah tekanan ekonomi yang dinamis.

“Kami memahami kondisi yang dihadapi PLN Batam. Untuk itu, mari kita dukung bersama kebijakan ini sebagai bentuk upaya kolektif menjaga kualitas layanan kelistrikan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Lagat.

Melalui forum ini, PLN Batam menegaskan bahwa keberhasilan menjaga keberlangsungan energi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia layanan, melainkan memerlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh pihak, baik pemerintah, pelanggan, maupun masyarakat luas.

“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati. Hanya 7,49% dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43% dari tarif sebelumnya,” jelas Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo.

Ia menambahkan dengan terselenggaranya diskusi publik ini, PLN Batam berharap masyarakat semakin memahami urgensi kebijakan penyesuaian tarif serta turut mendukung upaya perusahaan dalam menjaga keberlanjutan energi yang andal dan efisien bagi Kota Batam dan sekitarnya.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi manifestasi semangat kebersamaan untuk saling memahami dan memperkuat kolaborasi antarpihak. Kami percaya, sistem kelistrikan yang tangguh hanya dapat terwujud melalui kerja sama yang erat dan berkesinambungan,” pungkas Kwin Fo.(FQ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain