Connect with us

9info.co.id | BATAM – Di tengah ketatnya persaingan industri, dua hal kini menjadi kunci keberhasilan para pelaku usaha yaitu kecepatan produksi dan kualitas produk. Namun di balik keduanya, ada satu fondasi penting yang tak bisa diabaikan, khususnya pasokan listrik yang andal, stabil, dan tanpa gangguan.

Menyadari peran krusial kelistrikan dalam ekosistem bisnis, PLN Batam menghadirkan Layanan Khusus Platinum sebagai solusi terdepan untuk memenuhi kebutuhan listrik pelanggan industri dengan standar tertinggi. Layanan ini dirancang khusus agar pelanggan industri mendapatkan jaminan kontinuitas energi, minim gangguan, serta keunggulan teknis yang belum pernah ada sebelumnya.

Layanan Platinum PLN Batam bukan hanya sekadar distribusi listrik biasa. Ini adalah bentuk kemitraan strategis PLN Batam kepada pelanggan prioritas dengan berbagai fitur unggulan. Melalui layanan ini PLN Batam menyediakan layanan listrik premium dengan jaminan keandalan tinggi bagi pelanggan industri. Pasokan listrik berasal dari dua gardu induk melalui sistem otomatis yang menjamin kontinuitas layanan tanpa gangguan, bahkan saat terjadi krisis pasokan. Pelanggan juga dibebaskan dari sistem pemadaman bergilir (load curtailment) dan tidak terpengaruh sistem pemutus otomatis frekuensi rendah (UFR).

Layanan Platinum ditujukan bagi pelanggan dengan daya minimum 240 kVA dan mendukung operasi paralel dengan pembangkit mandiri non-intermiten. Komitmen terhadap kualitas tercermin dalam perjanjian layanan (SLA) tanpa toleransi padam—menjamin nol pemadaman dalam satu bulan.

Mewakili suara dari dunia usaha, Syahrial Bakhtiar perwakilan dari PT McDermott Indonesia, salah satu pelanggan industri pertama yang beralih ke skema layanan Platinum PLN Batam mengatakan maanfaat yang dirasakan perusahaannya.

“Industri masa kini tak bisa lagi bertoleransi pada listrik yang fluktuatif. Kebutuhan kami sangat spesifik, dan layanan ini menjawab semuanya,” ujar Syahrial.

“Kami merasa lebih nyaman dalam menjalankan kegiatan usaha dari sisi kelistrikan dan kami sangat menyambut baik inovasi ini,” tambahnya lagi.

Tahun ini, PLN Batam mencatat antusiasme tinggi dari berbagai kawasan industri Kota Batam. Semakin banyak perusahaan beralih ke layanan Platinum, menandakan tingkat kepercayaan tinggi terhadap kualitas dan keandalan listrik yang disediakan PLN Batam.

Selain menjamin kelangsungan produksi, layanan ini juga mendukung perencanaan ekspansi tanpa kekhawatiran gangguan pasokan listrik.

“Layanan khusus bukan hanya soal teknis. Ini adalah bentuk komitmen PLN Batam untuk hadir sebagai mitra strategis dalam pertumbuhan industri,” ujar Kwin Fo, Dirut PT PLN Batam.

PLN Batam terus melakukan pembangunan dan peningkatan infrastruktur kelistrikan untuk menjangkau lebih banyak kawasan industri serta memenuhi SLA yang ditetapkan secara konsisten.

Dengan sinergi antara PLN Batam dan pelaku industri, energi andal kini bukan lagi sekadar harapan, melainkan telah menjadi realitas yang menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Batam.

“Kami percaya bahwa dengan infrastruktur kelistrikan yang solid dan kemitraan erat dengan industri, Kota Batam akan melaju lebih cepat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Kawasan Industri,” pungkas Kwin Fo.(FQ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain