Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad resmi melantik Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto sebagai Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Direktur RSBP Batam diamanahkan kepada Direktur Pengendalian Pengusahaan, Asep Lili Holilulloh sebagai pelaksana tugas (Plt).

Pelantikan ini berlangsung di Balairungsari BP Batam, dengan dihadiri Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra serta jajaran pejabat Tingkat I dan II di lingkungan BP Batam.

“Selamat bergabung Bapak dr. Tanto, mari kita bekerja dengan sepenuh hati untuk Batam yang lebih hebat lagi dan lebih dahsyat lagi kedepannya,” ujar Amsakar.

Lebih lanjut, Amsakar meminta kepada dr. Tanto untuk segera dapat menyesuaikan diri di lingkungan kerja yang baru.

Menurutnya, RSBP Batam saat ini merupakan salah satu rumah sakit terbaik di Kota Batam. RSBP Batam telah didukung dengan peralatan medis yang cukup lengkap, dokter spesialis hingga tata kelola yang profesional.

Beberapa waktu yang lalu, Instalasi Radiologi dan Medical Check Up (MCU) RSBP Batam telah tersertifikasi ISO 9001:2015. Sertifikasi ini, ditandai dengan serah terima sertifikat ISO 9001:2015 dari PT Sistem Unggul Terintegrasi (Sustain) selaku konsultan sertifikasi kepada RSBP Batam.

Begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat yang terus ditambah. RSBP Batam meluncurkan layanan Aesthetic Surgery Rhinoplasty, Spesialis Periodonsia, dan Spesialis Prostodonsia.

Bahkan RSBP Batam juga meluncurkan Poliklinik Screening Jantung Bawaan pada Bayi dan Anak. Mengingat penyakit jantung bawaan ini masih menjadi fenomena dengan angka kejadian 8-10/1000 kelahiran hidup. Beberapa diantaranya tidak menimbulkan gejala spesifik.

Sehingga, screening awal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi orang tua untuk mendeteksi kesehatan jantung dari anaknya sejak dini

Amsakar mengakui dan percaya, dr Tanto yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2023 hingga saat ini, dr. Tanto Budiharto menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Integrasi Puskes TNI.

Provinsi Kepulauan Riau tentunya sudah tidak asing lagi bagi dirinya. Sebab, ia pernah bertugas sebagai dr. Spesialis Jantung di RSAL dr. Midiyato Tanjungpinang dan RS Awal Bros Batam pada tahun 2008 hingga 2014.

Bahkan pria kelahiran 30 Juni 1967 itu, pernah diberikan kepercayaan sebagai Tim Dokter Kepresidenan/Dokpri Wakil Presiden RI pada tahun 2015 hingga 2019.

“Saya harapkan semua pihak mendukung penuh kepemimpinan baru ini. Kepada pemimpin baru, berikan pelayanan yang terbaik, sehingga ketika pasien pulang ke rumah, akan merasa puas atas apa yang telah kita diberikan,” pungkas Amsakar. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain