Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, S.T. akan melaporkan dugaan aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI yang akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di Ballroom Hotel Marriott Batam.

Menurut Dado, kegiatan pembukaan lahan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT. CBP terjadi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang seluruhnya berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

“PT. Citra Buana Prakarsa diduga kuat melakukan reklamasi dan pembabatan hutan di pulau-pulau kecil tersebut secara ilegal. Tidak ada dokumen AMDAL, Izin dari KKP seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Izin lokasi, maupun izin lingkungan yang bisa dibuktikan kepada publik. Ini pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan tata ruang,” ungkap Dado kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Dado juga menyebut bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Hartono. Ia meminta agar Komisi VI DPR RI mendorong kementerian teknis seperti KLHK, KKP, dan ATR/BPN melakukan investigasi langsung ke lapangan serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kedaulatan lingkungan dan perlindungan masyarakat pesisir. Pulau-pulau ini bagian dari ekosistem strategis yang harus dilindungi,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, kegiatan reklamasi tanpa izin juga bertentangan dengan aturan tata ruang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Citra Buana Prakarsa dan pemiliknya, Hartono, belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan konfirmasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Forum pengaduan yang digelar Komisi VI DPR RI ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan terkait pengelolaan tata ruang, investasi, dan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga. Kehadiran Komisi VI di Batam diharapkan mampu mendorong penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kelestarian alam serta hak-hak masyarakat pesisir. (DO)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain