Connect with us

9info.co.id | BATAM – Di tengah meningkatnya sorotan publik atas dugaan reklamasi dan pembabatan hutan secara ilegal di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, Kota Batam, sikap tertutup pihak PT. Citra Buana Prakarsa (CBP) semakin menimbulkan tanda tanya besar. Perusahaan yang disebut dimiliki oleh pengusaha bernama Hartono itu tak kunjung memberikan penjelasan resmi, terutama dari bagian legal yang seharusnya bisa menjawab langsung soal perizinan.

Padahal, saat ditemui langsung di lokasi proyek pada 8 Juli 2025, Hartono sendiri secara terbuka menyarankan Dewan Pimpinan Daerah Pro Jokowi (DPD Projo) Kepulauan Riau untuk menghubungi bagian legal perusahaan yang bernama Rio. Namun fakta di lapangan menunjukkan, Legal PT. CBP justru terkesan menghindar.

Dua Kali Didatangi, Legal PT CBP Tak Pernah Mau Muncul

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim dan rekan-rekan media telah dua kali mendatangi kantor PT. CBP di Harbour Bay, Batam—tepatnya pada 9 dan 15 Juli 2025. Tujuannya sederhana: meminta klarifikasi legalitas atas aktivitas proyek di dua pulau yang disebut telah mengalami pengrusakan ekosistem mangrove dan pembukaan lahan besar-besaran.

Namun, kedua upaya tersebut gagal. Pada kunjungan pertama, satpam kantor hanya menyatakan bahwa Rio sedang tidak berada di tempat dan menyarankan agar nomor telepon ditinggalkan untuk dihubungi kemudian. Hingga satu minggu berlalu, Rio tak pernah memberikan kabar atau menjadwalkan pertemuan.

“Kami datang baik-baik, ingin klarifikasi, sesuai arahan pemilik perusahaan. Tapi malah dihindari. Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus sembunyi?” tegas Dado Herdiansyah.

Kepentingan Publik Tak Boleh Diabaikan

DPD Projo Kepri menilai sikap legal PT. CBP yang menghindar bukan hanya tidak profesional, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi yang dijamin konstitusi. Apalagi, kegiatan yang dilakukan perusahaan menyangkut ruang hidup masyarakat pesisir dan keberlangsungan ekosistem mangrove—salah satu aset ekologis penting Indonesia.

“Ini bukan urusan bisnis semata. Ini menyangkut hukum, lingkungan, dan hak publik untuk tahu,” lanjut Dado.

DPD Projo Kepri mempertanyakan itikad baik perusahaan. Jika benar kegiatan mereka memiliki perizinan lengkap dan sesuai prosedur, mengapa tidak dibuka ke publik?

“Fakta di lapangan jelas: tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi, vegetasi mangrove hilang, dan sekarang legal perusahaan pun enggan bicara. Ini menambah kuat dugaan bahwa proyek ini bermasalah,” tambah Dado.

Investigasi Lapangan: Hutan Hilang, Legalitas Tak Terlihat

Dari hasil investigasi lapangan pada 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri dan wartawan menemukan alat berat seperti excavator dan dump truck yang beroperasi di Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar. Tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pulau Kapal Besar bahkan terlihat telah kehilangan lebih dari 90% tutupan vegetasi, termasuk mangrove aktif. Padahal, kawasan tersebut merupakan garis depan pertahanan ekosistem laut dan pesisir.

Projo Akan Tempuh Jalur Hukum

DPD Projo Kepri menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan ambil langkah hukum. Kalau pihak legal tidak mau bicara, biar aparat penegak hukum yang menyelidiki. Ini bukan sekadar pembukaan lahan, ini soal pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Dado. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain