Connect with us

9info.co.id | BATAM – Isu kerusakan lingkungan kembali mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal dan tanpa dokumen perizinan lengkap dilaporkan terjadi di wilayah pesisir Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Perusahaan swasta, PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), ditengarai sebagai pelaku kegiatan tersebut.

‎Investigasi yang dilakukan DPD Projo Kepulauan Riau menemukan bahwa reklamasi dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Lingkungan, maupun izin pemanfaatan ruang laut. Padahal, kegiatan tersebut telah merusak kawasan hutan mangrove, yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung garis pantai, penyaring air, dan habitat biota laut.

‎Projo Kepri Investigasi Langsung ke Lokasi

‎Wakil Ketua Bidang Investasi, Ekonomi dan Industri DPD Projo Kepri, Eko Istiyanto, bersama Sekretaris Dado Herdiansyah, S.T., melakukan investigasi langsung ke lokasi pada 8 Juli 2025. Mereka menyaksikan secara langsung kerusakan parah pada kawasan mangrove yang sedang direklamasi, tanpa adanya kejelasan legalitas dari kegiatan tersebut.

‎Dalam upaya konfirmasi, mereka mendatangi pemilik PT. CBP, Hartono, yang kemudian mengarahkan untuk menghubungi legal perusahaan bernama Rio. Namun, Rio menolak untuk bertemu, meskipun telah dirujuk langsung oleh Hartono. Sikap tertutup ini menambah kuat dugaan bahwa kegiatan reklamasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

‎DPRD Diduga Lakukan Pembiaran

‎Yang menjadi sorotan tajam adalah diamnya DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Beberapa anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama mereka.

‎“Ini bentuk pembiaran yang sangat merugikan lingkungan dan masa depan pesisir Batam. Wakil rakyat seharusnya berdiri bersama masyarakat, bukan membiarkan praktik perusakan lingkungan demi kepentingan korporasi,” tegas Eko Istiyanto.

‎Desakan Penegakan Hukum

‎Melalui pernyataan resminya, DPD Projo Kepri mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Gakkum KLHK, Mabes Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian ATR/BPN, untuk segera turun tangan.

‎DPD Projo menilai bahwa aktivitas reklamasi tanpa izin ini merupakan kejahatan ekologis yang harus dihentikan dan diusut tuntas. Apabila terbukti ada pembiaran oleh pejabat publik, maka persoalan ini juga telah menyentuh ranah maladministrasi dan pelanggaran etika jabatan.

‎“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita ingin keadilan lingkungan benar-benar ditegakkan,” pungkas Eko Istiyanto.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

SPMB 2026 Batam Dibuka 8 Juni, Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Daftar Sekolah

SPMB 2026 Batam Dibuka 8 Juni, Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Daftar Sekolah

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap dapat mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diambil untuk menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.

‎SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Batam dijadwalkan mulai dibuka pada 8 Juni 2026. Menjelang pelaksanaan pendaftaran, Pemko Batam mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila anaknya belum memiliki KIA.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kepemilikan KIA bukan menjadi syarat yang menghambat calon peserta didik untuk mengikuti proses penerimaan murid baru.

‎“Yang sudah punya KIA diunggah, dan yang belum diabaikan saja. Pemerintah memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki KIA. Calon peserta didik tetap dapat mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi, Rabu (3/6/2026).

‎Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Batam dalam memberikan pelayanan pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat. Pemerintah ingin memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala persoalan administrasi yang masih dalam proses pengurusan.

‎Meski demikian, masyarakat yang telah memiliki KIA tetap dianjurkan untuk mengunggah dokumen tersebut saat melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan sistem yang tersedia.

‎Pemko Batam juga terus berupaya meningkatkan kepemilikan KIA di kalangan anak-anak sebagai bagian dari pemenuhan administrasi kependudukan. Namun, proses penerimaan peserta didik baru tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang memudahkan masyarakat.

‎Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Batam dapat berjalan lancar dan seluruh calon peserta didik memperoleh akses pendidikan yang adil tanpa hambatan administratif. (MC).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain