Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka Milad ke-3 Majelis Dzikir Husnul Khotimah dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kota Batam akan menggelar acara religi akbar bertajuk “Batam Bersholawat Bersama Az Zahir”.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-80, dan akan berlangsung selama tiga hari, 21-23 Agustus 2025, berlokasi di Lapangan Parkir Ruko Papa Mama Residence, Batam Center.

Untuk memastikan kelancaran acara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam telah mengundang sejumlah instansi terkait dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Batam Bersholawat pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Ruang Rapat Disbudpar Kota Batam.

Undangan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Kantor Imigrasi, serta pihak kepolisian yaitu Kapolresta Barelang, Kasat Intelkam, dan Kasat Lantas.

Instansi-Instansi terkait yang hadir di Rapat Koordinasi ini mendukung penuh kegiatan ini dengan menurunkan petugas keamanan, unit pemadam kebakaran, dan penyediaan toilet portable serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

Acara puncak Batam Bersholawat akan digelar pada 23 Agustus 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, menghadirkan Majelis Az Zahir yang dipimpin oleh Habib Ali Zainal Abidin bin Assegaf dari Pekalongan.

Acara ini diperkirakan akan dihadiri sekitar 10.000 jamaah, tidak hanya dari Batam dan Kepulauan Riau, tetapi juga dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Pekanbaru.

Bahkan, komunitas Zahir Mania dari negara-negara tersebut sudah memastikan kehadiran mereka.

“Sampai saat ini, dari Malaysia, Thailand, Singapura, serta dari Pekanbaru sudah menyampaikan kesediaan hadir di acara Batam Bersholawat ini. Mereka berasal dari jamaah pengajian dan masyarakat umum,” ujar Hj. Rofi’ah Ariski Novi, Pembina sekaligus Pendiri Majelis Dzikir Husnul Khotimah.

Ia juga menambahkan, “Sudah ada sekitar 250 orang yang menyatakan keikutsertaannya dari Singapura”.

Selain sholawat akbar, rangkaian acara akan diisi dengan Festival Hadroh se-Kepri, Bazar UMKM, penampilan nasyid, dan kompang, yang berlangsung sejak tanggal 21 Agustus 2025.

Dengan beragam kegiatan ini, acara diharapkan tidak hanya memperkuat nilai-nilai keagamaan tetapi juga memberi dampak ekonomi melalui partisipasi UMKM.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki potensi mendatangkan wisatawan religi.

“Kegiatan ini akan dikolaborasikan dengan travel agent yang membuat pemaketan wisata, sehingga pengunjung dapat menikmati destinasi di Batam sekaligus mengikuti kegiatan ini,” jelasnya.

Rencananya, acara ini juga akan dihadiri oleh Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam. Dengan dukungan seluruh masyarakat, stakeholder, dan pemerintah daerah, kegiatan penuh manfaat ini diharapkan berjalan dengan baik dan sukses.(AW)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain