Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka Milad ke-3 Majelis Dzikir Husnul Khotimah dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kota Batam akan menggelar acara religi akbar bertajuk “Batam Bersholawat Bersama Az Zahir”.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-80, dan akan berlangsung selama tiga hari, 21-23 Agustus 2025, berlokasi di Lapangan Parkir Ruko Papa Mama Residence, Batam Center.

Untuk memastikan kelancaran acara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam telah mengundang sejumlah instansi terkait dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Batam Bersholawat pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Ruang Rapat Disbudpar Kota Batam.

Undangan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Kantor Imigrasi, serta pihak kepolisian yaitu Kapolresta Barelang, Kasat Intelkam, dan Kasat Lantas.

Instansi-Instansi terkait yang hadir di Rapat Koordinasi ini mendukung penuh kegiatan ini dengan menurunkan petugas keamanan, unit pemadam kebakaran, dan penyediaan toilet portable serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

Acara puncak Batam Bersholawat akan digelar pada 23 Agustus 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, menghadirkan Majelis Az Zahir yang dipimpin oleh Habib Ali Zainal Abidin bin Assegaf dari Pekalongan.

Acara ini diperkirakan akan dihadiri sekitar 10.000 jamaah, tidak hanya dari Batam dan Kepulauan Riau, tetapi juga dari luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Pekanbaru.

Bahkan, komunitas Zahir Mania dari negara-negara tersebut sudah memastikan kehadiran mereka.

“Sampai saat ini, dari Malaysia, Thailand, Singapura, serta dari Pekanbaru sudah menyampaikan kesediaan hadir di acara Batam Bersholawat ini. Mereka berasal dari jamaah pengajian dan masyarakat umum,” ujar Hj. Rofi’ah Ariski Novi, Pembina sekaligus Pendiri Majelis Dzikir Husnul Khotimah.

Ia juga menambahkan, “Sudah ada sekitar 250 orang yang menyatakan keikutsertaannya dari Singapura”.

Selain sholawat akbar, rangkaian acara akan diisi dengan Festival Hadroh se-Kepri, Bazar UMKM, penampilan nasyid, dan kompang, yang berlangsung sejak tanggal 21 Agustus 2025.

Dengan beragam kegiatan ini, acara diharapkan tidak hanya memperkuat nilai-nilai keagamaan tetapi juga memberi dampak ekonomi melalui partisipasi UMKM.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki potensi mendatangkan wisatawan religi.

“Kegiatan ini akan dikolaborasikan dengan travel agent yang membuat pemaketan wisata, sehingga pengunjung dapat menikmati destinasi di Batam sekaligus mengikuti kegiatan ini,” jelasnya.

Rencananya, acara ini juga akan dihadiri oleh Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam. Dengan dukungan seluruh masyarakat, stakeholder, dan pemerintah daerah, kegiatan penuh manfaat ini diharapkan berjalan dengan baik dan sukses.(AW)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain