Connect with us

9info.co.id | BATAM – Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI mengecam keras penutupan sepihak yang dilakukan manajemen PT Metro Puri Harmoni (Harmoni Suites Hotel) di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Batam.

Penutupan usaha pada 16 Mei 2025 itu dinilai cacat hukum, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan sarat dugaan sebagai tindakan balasan terhadap aktivitas serikat pekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI, Subri Wijonarko, mengatakan penutupan terjadi hanya sehari setelah serikat mengeluarkan surat mogok kerja pada 15 Mei 2025. Menurutnya, langkah itu jelas mengabaikan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 146 yang mewajibkan pemberitahuan PHK minimal tujuh hari sebelumnya.

“Ini bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan pengusaha. Tidak ada pembicaraan terlebih dahulu dengan serikat pekerja. Penutupan ini kami nilai sebagai upaya menghilangkan keberadaan serikat di perusahaan,” tegas Subri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, Jumat (15/08/2025).

Ia menambahkan, pekerja tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga hak untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. “Perusahaan dalam kondisi sehat, tidak ada kendala membayar upah, dan tingkat hunian masih di atas 60–75 persen. Alasan kerugian itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Selain menuding penutupan melanggar UU Ketenagakerjaan, Subri juga menyoroti perundingan bipartit yang menurutnya tidak dijalankan sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

“Peraturan Perusahaan yang berlaku hingga 2026 dan Perjanjian Bersama yang sudah terdaftar di PHI seharusnya dihormati,” tambahnya.

Serikat pekerja menolak kompensasi pesangon hanya satu kali ketentuan yang diberikan perusahaan. Mereka menuntut agar pekerja diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali jika hotel beroperasi lagi. Namun, pihak pengusaha tidak menyetujui. Serikat menduga kuat perusahaan memang berencana membuka kembali hotel setelah serikat pekerja tidak lagi ada di dalamnya.

Di sisi lain, manajemen yang diwakili Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Cakrawala Justice Law Firm. Amsal Lumbangaol dan Aksa menyatakan telah beritikad baik memenuhi kewajiban. Dari 45 pekerja terdampak, 37 disebut sudah menerima kompensasi, sementara delapan yang menolak telah ditawari bekerja kembali namun gagal mencapai kesepakatan.

“Kami sudah membayar gaji hingga 2 Juni 2025 dan memberikan pesangon sesuai ketentuan. Tuntutan tambahan tidak bisa kami penuhi,” kata perwakilan manajemen.

Mediator Disnaker Batam, Amori, menegaskan pihaknya sudah memediasi perselisihan ini dan pintu damai tetap terbuka. “Kalau tidak tercapai kesepakatan, silakan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Agus pihak mediator dari Disnaker Batam, “Apa sulitnya pihak perusahan mengabulkan jikalau memang perusahan kembali beroperasional. Kan mereka meminta jikalau hanya kembali buka. Kita ingin seluruh pihak bisa saling bersepakat. Dimana pekerja telah bersepakat menerima 1kali ketentuan”, tambahnya.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, yang memimpin RDP bersama Wakil Ketua Tapis Dabbal Siahaan, SH, dan anggota Novelin Fortuna Sinaga, SH, menekankan agar penyelesaian dilakukan secara adil dan berdasarkan musyawarah.

Hingga kini, delapan pekerja bersama serikatnya masih teguh mempertahankan tuntutan bahwa penutupan Harmoni Suites Hotel adalah tindakan melawan hukum. Sementara itu, manajemen tetap berpegang bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan.(RP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain