Connect with us
Sinergi Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Sinergi Polda Kepri dan Pemko Batam Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

More Videos

9info.co.id | BATAM – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 di Kampung Cate, RT 005 RW 001, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan tahun 2025.

Amsakar Achmad menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung serentak ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Polri dalam mendukung visi nasional di bidang ketahanan pangan.

Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memastikan setiap daerah mampu berkontribusi terhadap kemandirian pangan nasional.

“Tidak ada sedikit pun alasan untuk tidak mensukseskan program ini. Ketahanan pangan bukan hanya urusan pertanian, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar

Amsakar menekankan bahwa hasil dari program ini akan membantu menekan inflasi, khususnya pada sektor pangan yang kerap menjadi penyumbang utama kenaikan harga.

“Jika produksi dalam negeri mampu mencukupi kebutuhan masyarakat, maka ketergantungan impor bisa ditekan. Dengan begitu, harga pangan akan lebih stabil, daya beli masyarakat terjaga, dan kesejahteraan petani pun meningkat,” ungkap Amsakar menambahkan.

Amsakar menambahkan, keberhasilan program ini tidak hanya akan dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui terciptanya harga pangan yang stabil. “Inilah bentuk gotong royong nyata antara pemerintah, aparat, dan masyarakat demi masa depan pangan bangsa,” ujarnya.

Sebagai bentuk simbolis dimulainya program tersebut, Wali Kota Batam bersama Kapolda Kepri melakukan penanaman jagung perdana di lahan pertanian seluas 8 hektar. Keduanya turut didampingi para pejabat Forkopimda dan masyarakat setempat yang bersemangat ikut menanam. Suasana penuh kebersamaan terlihat saat seluruh peserta secara serentak menanam bibit jagung di lahan yang telah disiapkan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safruddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program ketahanan pangan nasional, dan akan terus berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

“Kami dari jajaran kepolisian akan terus mendukung program pangan nasional ini. Ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional. Jika pangan kuat, maka bangsa pun kuat,” ujar Irjen Asep.

Momentum tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk terus memperkuat fondasi swasembada pangan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah menuju Indonesia yang mandiri dan berdaulat dalam sektor pangan. (MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version