Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 di Kampung Cate, RT 005 RW 001, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan tahun 2025.

Amsakar Achmad menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung serentak ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Polri dalam mendukung visi nasional di bidang ketahanan pangan.

Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memastikan setiap daerah mampu berkontribusi terhadap kemandirian pangan nasional.

“Tidak ada sedikit pun alasan untuk tidak mensukseskan program ini. Ketahanan pangan bukan hanya urusan pertanian, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar

Amsakar menekankan bahwa hasil dari program ini akan membantu menekan inflasi, khususnya pada sektor pangan yang kerap menjadi penyumbang utama kenaikan harga.

“Jika produksi dalam negeri mampu mencukupi kebutuhan masyarakat, maka ketergantungan impor bisa ditekan. Dengan begitu, harga pangan akan lebih stabil, daya beli masyarakat terjaga, dan kesejahteraan petani pun meningkat,” ungkap Amsakar menambahkan.

Amsakar menambahkan, keberhasilan program ini tidak hanya akan dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh masyarakat luas melalui terciptanya harga pangan yang stabil. “Inilah bentuk gotong royong nyata antara pemerintah, aparat, dan masyarakat demi masa depan pangan bangsa,” ujarnya.

Sebagai bentuk simbolis dimulainya program tersebut, Wali Kota Batam bersama Kapolda Kepri melakukan penanaman jagung perdana di lahan pertanian seluas 8 hektar. Keduanya turut didampingi para pejabat Forkopimda dan masyarakat setempat yang bersemangat ikut menanam. Suasana penuh kebersamaan terlihat saat seluruh peserta secara serentak menanam bibit jagung di lahan yang telah disiapkan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safruddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program ketahanan pangan nasional, dan akan terus berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.

“Kami dari jajaran kepolisian akan terus mendukung program pangan nasional ini. Ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional. Jika pangan kuat, maka bangsa pun kuat,” ujar Irjen Asep.

Momentum tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk terus memperkuat fondasi swasembada pangan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah menuju Indonesia yang mandiri dan berdaulat dalam sektor pangan. (MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain