Connect with us

9info.co.id | BATAM – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam resmi menerima Sertifikat Halal dari LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (5/1/2026). Pencapaian ini menjadikan RSBP Batam sebagai rumah sakit pertama di Provinsi Kepulauan Riau yang memperoleh sertifikasi halal.

Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto menerima langsung Sertifikat Halal tersebut yang diserahkan oleh Direktur LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau, Khairuddin Nasution, B.Ac., SE, didampingi Drs. Ali Chozin, Apt., M.Si., Staf Ahli LPPOM MUI Kepri.

dr. Tanto Budiharto, mengatakan bahwa pencapaian sertifikat halal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi RSBP Batam, sekaligus menjadi bagian dari komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

“Penerimaan sertifikat halal ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan kesungguhan RSBP Batam dalam menjamin proses layanan yang sesuai standar, sehingga pasien dan keluarga merasa lebih tenang dan terlindungi,” ujarnya.

Keberhasilan RSBP Batam dalam meraih sertifikasi halal ini juga tidak terlepas dari kegigihan dan komitmen pimpinan BP Batam, khususnya Kedeputian Bidang Pelayanan Umum yang dipimpin oleh Ariastuty Sirait, yang secara konsisten mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di bawah koordinasi kedeputian tersebut, RSBP Batam senantiasa mengutamakan pelayanan maksimal dan kenyamanan konsumen, terutama pasien dan keluarga sebagai pengguna utama layanan rumah sakit.

Proses sertifikasi halal RSBP Batam telah dimulai sejak Juli 2025 dan dilalui melalui tahapan yang panjang dan terstruktur. Tahapan tersebut meliputi pembentukan Tim Halal RSBP Batam, Kick Off Meeting pada 31 Juli 2025, kegiatan sosialisasi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, pemenuhan standar, penyiapan dokumentasi, manajemen review, audit eksternal dan rekomendasi, hingga akhirnya sampai pada tahap penerbitan sertifikat halal.

Sejak tahap awal proses tersebut, LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau telah terlibat aktif dan melakukan pendampingan secara berkelanjutan kepada RSBP Batam guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Dengan diperolehnya sertifikat halal ini, RSBP Batam diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta meningkatkan mutu layanan kesehatan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan pasien dan keluarga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Direktur Keuangan dan Umum Evi Elfiana Br. Bangun, Manajer Perencanaan Program Kegiatan Pengembangan Usaha dan Pemasaran, Kepala Satuan Penjaminan Mutu Feri Nawa, Manajer Layanan Penunjang, Manajer Layanan Keperawatan, serta Asisten Manajer Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain