Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kuasa hukum mantan Lurah Sijantung berinisial BG dari Firma Hukum Johan Sembiring & Rekan menyampaikan hak jawab terkait sejumlah pemberitaan media yang menyoroti dugaan kepemilikan aset dan penguasaan lahan di wilayah Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.

‎Hak jawab tersebut disampaikan oleh tim advokat dan konsultan hukum dari Firma Hukum Johan Sembiring & Rekan yang berkantor di Komplek Pertokoan Rananta Residence Blok A Nomor 11–12, Baloi Permai, Batam Kota.

‎Dalam keterangannya, kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret 2022 untuk dan atas nama klien mereka, BG.Rabu (01/04/2026).

‎Adapun hak jawab tersebut disampaikan menanggapi sejumlah pemberitaan yang terbit pada 25 hingga 27 Maret 2026 di beberapa media daring, antara lain Beritasatukepri.com, Etahnews.id, Moranews.com, HMSTimes.com, Sentralnews.com, dan 9info.co.id yang memuat isu terkait dugaan kepemilikan aset serta penguasaan lahan oleh eks lurah di wilayah Sijantung.

‎Kuasa hukum BG menegaskan bahwa meskipun dalam pemberitaan tidak secara eksplisit menyebutkan nama klien mereka, penggunaan inisial, jabatan, serta uraian situasi dalam berita tersebut dinilai menimbulkan asumsi yang mengarah kepada BG. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎“Dalam rangka menjaga asas keberimbangan dan objektivitas pemberitaan, klien kami memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terhadap informasi yang berkembang di ruang publik,” demikian pernyataan yang disampaikan kuasa hukum BG.

‎Dalam klarifikasi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak pernah menguasai ataupun memiliki bidang tanah di kawasan Simpang Dapur 3, Kelurahan Sijantung sebagaimana yang disebut dalam pemberitaan. BG juga disebut tidak memiliki keterlibatan terhadap program pemerintah yang dimaksud oleh sebagian warga dalam pemberitaan tersebut.

‎Terkait informasi mengenai lahan yang disebut sebagai kawasan resapan air seluas sekitar dua hektare, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka tidak pernah menguasai lahan tersebut.

‎Aktivitas yang dilakukan oleh BG di area tersebut disebut hanya sebatas pemeliharaan tanaman sebagai hobi berkebun, baik secara pribadi maupun bersama petani atau kelompok tani di sekitar lokasi.

‎Menurut kuasa hukum, tanaman yang ditanam di area tersebut tidak merusak lingkungan dan tetap mendukung fungsi kawasan sebagai area resapan air.

‎Mereka juga membantah adanya pembatasan akses bagi masyarakat sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

‎“Upaya yang dilakukan klien kami semata-mata untuk menjaga tanaman agar tidak dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bukan untuk membatasi akses masyarakat,” jelasnya.

‎Selain itu, kuasa hukum juga membantah adanya perubahan fungsi lahan sebagaimana diberitakan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun peruntukan kawasan yang berlaku.

‎Terkait bangunan yang disorot dalam pemberitaan, kuasa hukum menyebut bangunan tersebut bukanlah rumah toko (ruko), melainkan hanya kios semi permanen yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya dikelola oleh seorang warga bernama Ali.

‎Menurut mereka, lahan tersebut diperoleh melalui kesepakatan penggantian dengan sistem pembayaran uang tebas kepada pengelola sebelumnya, yang tidak berkaitan dengan program pemerintah maupun penguasaan aset publik.

‎“Sejak awal memang direncanakan untuk pembangunan kios semi permanen, dan pembangunan tersebut menggunakan dana dari saudara klien kami, bukan berasal dari dana pribadi klien,” terang kuasa hukum.

‎Lebih lanjut, pihak BG menegaskan bahwa klien mereka selalu beritikad baik, terbuka terhadap klarifikasi, serta menghormati seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat kebijakan pemerintah atau penataan dari instansi berwenang terkait status lahan maupun fungsi kawasan tersebut, BG menyatakan siap untuk menyesuaikan diri dan mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.

‎Kuasa hukum juga mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan agar melakukan klarifikasi secara resmi kepada klien mereka maupun kepada kantor hukum yang mewakili BG, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi pencemaran nama baik.

‎Selain itu, mereka juga meminta pimpinan redaksi media yang memuat pemberitaan tersebut untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian narasi pemberitaan sesuai dengan substansi klarifikasi dan hak jawab yang telah disampaikan.

‎“Penyampaian hak jawab ini merupakan bentuk itikad baik untuk menjaga keseimbangan informasi, kepastian hukum, serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup pernyataan dari Firma Hukum Johan Sembiring & Rekan yang ditandatangani oleh Johan Harmiwadi S., SH., MH. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pemantauan terhadap kondisi seluruh waduk, khususnya Waduk Nongsa yang mengalami penurunan Tinggi Muka Air (TMA).

Berdasarkan pemantauan, TMA Waduk Nongsa berada pada level 5,96 meter. Kondisi ini mendorong BP Batam dan PT ABH melakukan pengaturan pengambilan air baku untuk menjaga ketahanan cadangan air yang tersedia di tengah fenomena El Nino.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memahami keresahan warga Nongsa akibat kondisi tersebut. Ia pun telah menginstruksikan tim untuk turun langsung ke area sekitar waduk guna menindaklanjuti keresahan masyarakat.

“Kami terus memantau kondisi waduk setiap hari. Pengaturan produksi juga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar cadangan air baku dapat bertahan lebih lama, terutama selama kondisi cuaca masih minim hujan. Pada prinsipnya, kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan bahwa tim BP Batam bersama PT ABH juga telah melakukan suplai air bersih melalui mobil tangki sebagai langkah antisipatif sementara. Terutama bagi wilayah yang alirannya belum terpenuhi secara maksimal.

Di samping itu, solusi lain terhadap permasalahan ini juga telah dilakukan. Salah satunya dengan penguatan suplai ke wilayah Nongsa. Setelah dilakukan pengoperasian sistem pendukung tersebut, aliran suplai ke masyarakat perlahan akan kembali optimal.

Berdasarkan laporan tim, Amsakar menjelaskan bahwa produksi air bersih di Batam secara keseluruhan saat ini masih di atas kebutuhan rata-rata.

Dengan tingkat kehilangan air sekitar 16 persen, volume air yang efektif masuk ke sistem distribusi mencapai sekitar 3.780 Lps. Angka tersebut masih berada di atas kebutuhan rata-rata masyarakat yang mencapai sekitar 3.700 Lps. Dengan demikian, sistem saat ini masih memiliki margin sekitar 80 Lps di atas kebutuhan rata-rata.

Meski demikian, lanjutnya, BP Batam terus memberikan perhatian khusus terhadap wilayah yang sumber air bakunya berasal dari waduk dengan kondisi TMA yang terus dipantau, terutama Nongsa dan Sei Harapan.

“Penurunan tampungan air baku memang terjadi seiring rendahnya intensitas hujan. Kondisi tersebut akan terus kami evaluasi dan sejumlah skenario antisipasi juga telah disiapkan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu,” ujarnya lagi.

Siapkan Sejumlah Skenario Antisipasi

Untuk menghadapi kemungkinan berlanjutnya kondisi minim hujan, BP Batam juga menyiapkan sejumlah langkah antisipasi.

Salah satunya melalui koordinasi tambahan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu meningkatkan potensi hujan di kawasan tangkapan air dan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 50 liter per detik (lps) di Sei Ladi untuk menambah daya dorong dan kontinuitas pasokan air.

BP Batam juga mengkaji pemanfaatan sejumlah embung sebagai sumber alternatif. Beberapa opsi yang disiapkan antara lain memompa air dari embung untuk membantu mengisi waduk terdekat atau membangun fasilitas pengolahan air baru di sekitar embung sehingga air dapat dimanfaatkan untuk mendukung sistem distribusi.

Skenario pengaturan suplai secara bergilir juga menjadi bagian dari opsi yang dikaji. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi jaringan perpipaan dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kami tidak ingin menunggu sampai kondisi menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, berbagai skenario sudah kami siapkan dan terus kami evaluasi berdasarkan perkembangan kondisi waduk di lapangan. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegas Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.

Dalam jangka panjang, Denny mengungkapkan bahwa BP Batam juga terus mengembangkan konsep Batam Integrated Total Water Management untuk memperkuat ketahanan air dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber air baku konvensional.

Pengembangan sumber air alternatif mencakup pemanfaatan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), air daur ulang, embung, serta pemanfaatan stormwater.

Dalam rencana atau proyeksi ketersediaan sumber air jangka panjang, Denny mengatakan BP Batam menargetkan kontribusi SWRO sebesar 2.500 Lps, air daur ulang 500 Lps, serta pemanfaatan embung dan stormwater sebesar 500 Lps.

Secara teknis, BP Batam juga mengkaji opsi pengembangan waduk laut dan pemanfaatan sumber air dari wilayah sekitar Batam dengan total rencana kapasitas mencapai 3.000 Lps.

Langkah tersebut dipersiapkan untuk menjawab kebutuhan air Batam yang diproyeksikan mencapai 7.149 Lps pada 2045, seiring pertumbuhan penduduk, kawasan hunian, industri, pusat data, dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

“Ketahanan air merupakan kebutuhan bersama. Oleh karena itu, BP Batam tidak hanya fokus pada kondisi hari ini, tetapi juga menyiapkan sumber air baru untuk di masa mendatang,” tutup Denny. (DN)

Continue Reading

Berita Lain