Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga, Christin Ruth Natalia Napitupulu (40), menjadi salah satu korban dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

‎Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Sagulung, laporan tersebut tercatat pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Namun, peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Batuaji Permai, Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung.

‎Dalam laporannya, korban mengaku awalnya tergiur dengan bujuk rayu terlapor berinisial CP, yang menawarkan bantuan pengurusan administrasi penyeberangan disertai iming-iming keuntungan. Terlapor bahkan menentukan waktu pengembalian uang setelah proses selesai.

‎Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tak kunjung ditepati. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan diduga telah digunakan oleh terlapor. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

‎Kasus ini semakin memanas setelah viral di berbagai platform media sosial. Sejumlah korban lain juga mulai bermunculan dan mengaku mengalami kejadian serupa. Dalam video yang beredar luas, tampak beberapa korban mendatangi kediaman terlapor untuk menuntut pertanggungjawaban.

‎Kuasa hukum korban, Bastian Surbakti, SH dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, telah meminta Perhatian Aparat.

‎“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini, karena permasalahan ini telah kami laporkan sejak tahun 2025 lalu. Kami khawatir jika tetap dilakukan pembiaran terhadap terlapor, nantinya berpotensi menimbulkan lebih banyak korban,” tegas Bastian.

‎Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi prioritas mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

‎Sorotan publik terhadap kasus ini juga semakin kuat setelah sebelumnya Kapolda Kepulauan Riau menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang melibatkan banyak korban dan kerugian besar, harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum.

‎Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris menyatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polsek Sagulung disebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

‎”Kami berharap pelapor sabar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, kita ingin perkara ini terang, Bahkan perkara ini telah kami Gelar di Polresta Barelang” ungkapnya.

‎Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan jasa pengurusan administrasi dengan janji keuntungan dalam waktu singkat tanpa dasar hukum yang jelas.

Ancaman Pidana dan Desakan Publik

‎Atas dugaan perbuatannya, terlapor CP berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
‎Pasal 492 terkait tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat, Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus menjawab sorotan publik yang menuntut keadilan dan kepastian hukum. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain