Connect with us

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Terbesar di Indonesia dengan total kapasitas mencapai 511 MVA di Auditorium Balairung Sari, Badan Pengusahaan (BP) Batam (17/4). Kolaborasi ini juga menjadi tonggak sejarah bagi PLN Batam dan BP Batam sekaligus langkah nyata dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, ramah lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan Batam sebagai destinasi utama investasi industri digital.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur dan kemudahan regulasi menjadi kunci utama dalam menarik minat investor global.

Menurutnya, integrasi antara ketersediaan lahan, kepastian hukum, dan keandalan energi di bawah naungan BP Batam menciptakan ekosistem yang kompetitif di tingkat regional.

“BP Batam berkomitmen menghadirkan iklim investasi yang kondusif melalui percepatan perizinan dan penyediaan infrastruktur pendukung yang terintegrasi. Masuknya proyek pusat data berskala besar ini membuktikan bahwa Batam siap menjadi hub digital dunia,” ujar Amsakar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan bahwa penandatanganan PJBTL ini merupakan kesepakatan data center dengan kapasitas terbesar di Indonesia hingga saat ini.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kebutuhan energi yang andal dan berkelanjutan bagi investasi dan pengembangan infrastruktur digital di Kota Batam,” ujar Kwin Fo.

“Kami meyakini bahwa sinergi antara PLN Batam dan DayOne dengan dukungan penuh dari BP Batam akan semakin memperkuat posisi Batam sebagai kawasan investasi unggulan dan pusat pertumbuhan ekonomi digital di Asia Tenggara,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, BP Batam dan PLN Batam melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) terkait Kerjasama Pengembangan PLTS Terapung dengan total kapasitas sebesar 200MWp. Dengan kolaborasi ini Pulau Batam menuju menjadi penyedia energi bersih melalui PLTS Terapung terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.

“Kami berharap kerja sama yang ditandatangani hari ini memberikan manfaat bagi semua pihak serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan iklim investasi di Kota Batam,” pungkas Kwin Fo.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) PT Digitalland Service One (DayOne), Jamie Khoo, menyampaikan bahwa Batam memiliki keunggulan strategis dalam mendukung pengembangan data center berskala global, baik dari sisi infrastruktur maupun dukungan regulasi.

“Ekspansi ini menjadi tonggak penting dalam strategi kami untuk membangun salah satu platform infrastruktur digital terdepan di Asia. Pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan di Batam, mulai dari Nongsa hingga Kabil, mencerminkan semakin strategisnya peran Batam dalam ekosistem regional perusahaan,” kata Jamie.

Ia mejelaskan penguatan ini juga menjadi bagian dari pengembangan model SIJORI, yang menghubungkan Singapura, Johor, dan Batam sebagai platform pusat data lintas negara yang terintegrasi di kawasan Asia Tenggara.

“Seiring dengan perluasan pengembangan di Batam, kami terus meningkatkan kapasitas untuk menghadirkan layanan data center berskala besar dan berkinerja tinggi, guna menjawab kebutuhan cloud dan komputasi canggih yang terus tumbuh di Asia Pasifik,” tutup Jamie.

Melalui sinergi kuat antara PLN Batam, BP Batam, dan pelaku industri global, pengembangan data center berskala besar ini tidak hanya menjadi tonggak penting bagi transformasi Batam menuju sentral dan role model digital regional, tetapi juga mempertegas peran strategis Indonesia dalam peta ekonomi digital dunia yang semakin kompetitif dan terintegrasi.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain