9info.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Batam.
Di bawah pimpinan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Batam masuk 10 daerah kota terbaik penerapan SPM triwulan 1 pada tahun 2022 tingkat nasional hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pelaporan SPM berbasis E-SPM oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah, peningkatan pelayanan terus dilakukan. Ini adalah komitmen sebagai pemerintah untuk terus melayani masyarakat,” kata Rudi, Senin (18/7/2022).
Adapun, 10 daerah terbaik Nasional selain Batam yakni Bontang, Yogyakarta, Surabaya, Surakarta, Palangkaraya, Magelang, Bekasi, Pekalongan, dan Sungai Penuh.
Selain tingkat Kota, apresiasi serupa juga disampaikan untuk 10 provinsi terbaik dan kabupaten terbaik secara nasional.
Dari data Kemendagri tersebut, di tingkat Kepri, hanya Batam yang yang masuk 10 daerah terbaik penerapan SPM triwulan 1 pada tahun 2022 tingkat nasional.
“Yang menilai langsung dari Kemendagri. Semoga ke depan, pelayanan untuk masyarakat di Batam terus meningkat,” tegas Rudi.
Rudi menambahkan, capaian tersebut juga tak lepas dari ikhtiar para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Ia bersyukur, ikhtiar selama ini ada hasilnya.
“Pencapaian SPM ini tidak mudah, butuh komitmen dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Perencanaan daerah mencakup 6 (enam) bidang yang menjadi bahan evaluasi laporan SPM yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan bidang sosial.
Pelaksanaan SPM sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021 bahwa pelaporan pelaksanaan penerapan SPM dilaporkan per triwulan melalui aplikasi, selain dilaporkan pada 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk diketahui, Rudi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam itu memang menaruh perhatian lebih terhadap standar pelayanan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen agar masyarakat Kota Batam mendapatkan layanan dengan mutu pelayanan prima,” katanya.
Komitmen yang kuat dari Walikota Batam Muhammad Rudi serta dukungan dari seluruh tim penerapan SPM inilah merupakan faktor utama pencapaian yang diraih setelah bekerja secara optimal mengawal pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi SPM ini.
“Jangan berpuas diri, terus tingkatkan pelayanan agar dari tahun ke tahun makin baik,” pesan Rudi bagi ASN Pemko Batam. (lsm)
Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026
9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.
Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.
Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.
Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.
Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.
Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis:
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam