Connect with us

9info.co.id –  Kesadaran pengendara kendaraan di jalan raya dalam melengkapi dirinya dengan kelengkapan surat surat kendaraan, masih minim. Dalam sebuah razia pengendara lalulintas di jalan raya Tanjungpinang, sejumlah pengendara ditilang karena tidak melengkapi diri dengan kelengkapan surat kendaraan.

Dalam razia, Tim gabungan melibatkan Samsat, Kepolisian dan TNI, saat menggelar razia surat kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Batu 9 pada Selasa (19/7/2022) pagi.

Dalam razia gabungan tersebut polisi menilang sebanyak 17 pengemudi kendaraan, karena kurangnya kelengkapan surat-surat saat berkendara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari S, S.I.K.

“Ada 17 kendaraan yang ditilang.Dominan tidak membawa SIM. paling banyak motor,” terangnya, Selasa (19/7/2022).

Menurut  Made Putra Hari,  Satlantas mendampingi Dispenda Provinsi untuk penertiban pajak kendaraan dan bisa langsung dibayar di Samsat Keliling .

Hari juga berharap kedepannya, dari Polri agar masyarakat tertib dalam berlalulintas sebagai kebutuhan bersama di jalan raya. ( lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

LHP BPK Atas LKPD Tahun 2024, Pemkab Simalungun Menerima Opini WTP

LHP BPK Atas LKPD Tahun 2024, Pemkab Simalungun Menerima Opini WTP

9info.co.id | SIMALUNGUN – Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keaungan (BPK), yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut), Paula Henry Simatupang, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2024, Auditorium Kantor BPK Perwakilan Prov. Sumut, Kamis, (17/4/2025).

Dalam penyerahan ini, Kepala BPK Perwakilan Prov. Sumut didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut I Mikael P.H. Togatorop, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut III Khairul Aulad, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Pengendali Teknis, Ketua dan Anggota Tim Pemeriksaan LKPD Kab. Simalungun.

Sementara itu, hadir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun antara lain Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto, Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rinton Damanik, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Simalungun.

Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Simalungun TA 2024, kali ini merupakan penyerahan LHP LKPD pertama bagi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Tahun 2025.

Kepala BPK Perwakilan Prov. Sumut menekankan bahwa, opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada Kesesuaian penyajian dengan Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan kriteria tersebut, atas LKPD TA 2024 Pemkab Simalungun, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”kata Kepala BPK Perwakilan Prov. Sumut.

Disampaikan Kepala BPK Perwakilan Prov. Sumut, Pemkab Simalungun berhasil mempertahankan opini WTP setelah sebelumnya pada tahun 2024 yakni untuk LKPD TA 2023, Pemkab Simalungun juga meraih opini WTP.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian dan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Dalam kesempaten itu, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Sugiarto menyampaikan rasa syukur dan bangga atas capaian opini ini. Ia berharap capaian ini menjadi dorongan untuk peningkatan kinerja di tahun mendatang.

“Terima kasih atas dukungan dan kerja keras semua pihak, Pemkab Simalungun, seluruh ASN, dukungan masyarakat dan juga BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,”ucap Sugiarto.

Sugiarto kembali berharap, perolehan opini WTP dapat memicu semangat jajaran Pemkab Simalungun untuk meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sehingga opini WTP dapat diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“Kepala BPK Perwakilan juga mengingatkan agar pemda segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,”kata Sugiarto.(SG)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain