Connect with us

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Pengurus daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wilayah Kepulauan Riau(IJTI Kepri) akan menggelar Musyawarah Daerah(Musda) Ke-VI dalam rangka pemilihan ketua dan pengurus daerah periode 2026-2030 yang berlangsung pada tanggal 30-31 Januari 2026 di Pelangi Hotel & Resort,Km 6 Kota Tanjung Pinang.

Musda ini diikuti oleh perwakilan jurnalis televisi yang tersebar di 5 Kabupaten dan 2 Kota di Provinsi Kepri antara lain,Kabupaten Bintan,Kabupaten Karimun,Kabupaten Kepulauan Anambas,Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna serta 2 Kota yaitu Batam dan Tanjung Pinang.

Menurut ketua panitia Musda IJTI Kepri,Chairullah mengatakan pelaksanaan Musda IJTI Kepri kali ini dilaksanakan di Kota Tanjung Pinang.

“Untuk Musda Ke VI ini dilaksanakan di Kota Tanjung Pinang,mengingat Kota Tanjung Pinang sebagai Ibukota Provinsi Kepri,meski sebelum nya pelaksanaan Musda selalu di gelar di Kota Batam”Ujar Chairullah.

Chairullah berharap pelaksanaan Musda IJTI Kepri ini dapat berlangsung demokratis, tertib dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat profesionalisme jurnalistik di daerah.

Musda ini juga akan dihadiri dan di buka oleh Walikota Tanjung Pinang,Lis Darmansyah,S.H.,Sekretaris Umum IJTI Pusat,Usmar Almarwan dan Wahyu Triyogo selaku Wakil Ketua Umum.

Selain itu panitia Musda IJTI juga mengundang sejumlah mitra kerja selama ini dari organisasi profesi dan organisasi perusahaan seperti,PWI Kota & Provinsi Kepri,AJI,Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Menjelang pergantian kepengurusan,tercatat ada 4 calon kandidat untuk Ketua IJTI Pengda Kepri masa periode tahun 2026-2030, pendaftaran di awali oleh Gusti Yenosa,merupakan jurnalis yang sudab melalang melintang.

Gusti Yenosa yang kerap disapa Oca ini bekerja sebagai jurnalis di INews(MNC Group),Oca juga tercatat hingga saat ini menjabat sebagai Ketua IJTI Pengda Kepri dan Koordinator Wilayah Sumatra.

Selain itu,ada juga calon lain dari jurnalis televisi yaitu,Ruslan dari INews Tv perwakilan di Lingga, Zuprianto dari INews Tv Kota Tanjung Pinang dan Petrus Turnip jurnalis NET Tv untuk wilayah Kepri yang merupakan jurnalis senior.

Nanti nya dalam pelaksanaan Musda IJTI, akan dilakukan pengecekan administrasi masa berlaku kartu ke anggotaan IJTI,untuk memastikan ke ikutsertaan dalam peserta Musda,kemudian peserta juga akan membahas laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya,penyusunan program kerja, serta dilanjutkan dengan pemilihan ketua dan pengurus daerah yang baru.

“Pastinya pelaksanaan Musda tersebut diharapkan terlaksana melalui mekanisme musyawarah mufakat dan pemungutan suara”pungkas Charullah. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain