Connect with us

9info.co.id | Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau resmi mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (29/1/2026).

Laporan ini mengungkap dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Batam yang dinilai berdampak serius terhadap ekosistem mangrove.

Laporan disampaikan oleh Ketua DPW GHLHI Kepri Wisnu Hidayatullah, SE, didampingi Sekretaris DPW Mitra Juliastama serta Koresponden Tanjungpinang Rifki Hidayat, di Kantor Kejati Kepri, kawasan Senggarang, Tanjungpinang.

Materi laporan mencakup dugaan perusakan mangrove, penimbunan, dan reklamasi ilegal di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen AMDAL, serta melanggar ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil.

Selain itu, GHLHI Kepri juga melaporkan PT Genosky Tira Propertindo (Ginosky) atas dugaan penimbunan dan pengrusakan kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kawasan ini diketahui pernah menjadi lokasi penanaman mangrove oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta rombongan, dalam rangka program rehabilitasi dan konservasi pesisir beberapa tahun silam.

Menurut GHLHI Kepri, fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa aktivitas yang dilaporkan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis dan simbolik nasional, karena telah ditetapkan dan dimanfaatkan sebagai area rehabilitasi lingkungan.

“Jika kawasan yang pernah ditetapkan sebagai lokasi penanaman mangrove negara kemudian ditimbun dan dirusak, maka ini menunjukkan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang serius dan berpotensi melanggar hukum secara pidana,” ujar Wisnu Hidayatullah.

GHLHI Kepri menegaskan, laporan ke Kejaksaan Tinggi merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya lebih dahulu melaporkan kasus yang sama ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Senin, 26 Januari 2026.

Langkah berlapis ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan komprehensif, termasuk pengujian pertanggungjawaban pidana korporasi.

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan diduga melanggar :
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 116 terkait pidana korporasi;
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama Pasal 35 dan Pasal 73;
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

GHLHI Kepri juga menekankan penerapan prinsip polluter pays principle, yang mewajibkan pihak yang merusak lingkungan untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi ekosistem mangrove.
“Kami tidak menolak investasi. Namun investasi tidak boleh berdiri di atas kerusakan lingkungan dan pengabaian hukum. Apalagi ini menyangkut kawasan mangrove yang pernah dipulihkan oleh negara,” tegas Mitra Juliastama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

⁠Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa

⁠Semarak Hari Kebaya Nasional 2026, PIKORI BP Batam Ajak Perempuan Lestarikan Budaya Bangsa

9info.co.id | BATAM – Persatuan Istri Karyawan BP Batam (PIKORI BP Batam) menghelat perayaan Hari Kebaya Nasional BP Batam Tahun 2026, pada Rabu (22/7/2026) di Balairung Sari.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebaya Nasional yang jatuh pada tanggal 24 Juli mendatang. Seluruh pegawai wanita di lingkungan BP Batam juga mengenakan baju kebaya sebagai bentuk partisipasi atas perayaan tersebut.

Seremoni kegiatan berlangsung hangat dan meriah, dengan diwarnai penampilan-penampilan seni budaya dari para pengurus PIKORI BP Batam, seperti persembahan Tari Lenggang Kebaya, lomba fashion show kebaya, hingga lomba foto berkebaya antar unit kerja di lingkungan BP Batam

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra menyampaikan apresiasinya kepada PIKORI BP Batam yang telah mengakomodir kegiatan ini, sebagai bentuk pelestarian budaya bangsa.

“Kebaya bukan sekedar busana tradisional semata, melainkan simbol identitas, keanggunan, dan kekuatan perempuan Indonesia yang tersimpan nilai budaya, semangat, dan dedikasi dalam membangun bangsa,” ujarnya.

Dalam sambutannya, ia juga mengajak seluruh peserta kegiatan yang hadir untuk melestarikan kebaya sebagai warisan budaya sekaligus mendorong perempuan Indonesia untuk terus berkarya.

“Selamat memperingati Hari Kebaya Nasional, semoga semangat berkebaya terus menguatkan rasa bangga kita terhadap budaya bangsa dan memberikan yang terbaik bagi negeri tercinta,” harap Li Claudia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PIKORI BP Batam, Erlita Amsakar juga berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang diadakan oleh PIKORI BP Batam setiap tahunnya sebagai bagian dari mempererat silaturahmi dan kebersamaan antaristri pegawai BP Batam.

“Semoga kebaya terus menjadi simbol kebanggaan budaya sekaligus penyemangat bagi perempuan untuk terus berkarya, memimpin, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Mari lestarikan warisan bangsa dengan PIKORI BP Batam!”

Turut hadir dalam kegiatan, Para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam selaku Penasehat PIKORI BP Batam; Pembina PIKORI BP Batam, Sri Soedarsono; Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Batam, Hasimah Nyat Kadir; serta seluruh gabungan organisasi wanita se-Kota Batam. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain