Connect with us

9info.co.id | Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau resmi mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (29/1/2026).

Laporan ini mengungkap dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Batam yang dinilai berdampak serius terhadap ekosistem mangrove.

Laporan disampaikan oleh Ketua DPW GHLHI Kepri Wisnu Hidayatullah, SE, didampingi Sekretaris DPW Mitra Juliastama serta Koresponden Tanjungpinang Rifki Hidayat, di Kantor Kejati Kepri, kawasan Senggarang, Tanjungpinang.

Materi laporan mencakup dugaan perusakan mangrove, penimbunan, dan reklamasi ilegal di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen AMDAL, serta melanggar ketentuan perlindungan pulau-pulau kecil.

Selain itu, GHLHI Kepri juga melaporkan PT Genosky Tira Propertindo (Ginosky) atas dugaan penimbunan dan pengrusakan kawasan mangrove di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kawasan ini diketahui pernah menjadi lokasi penanaman mangrove oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta rombongan, dalam rangka program rehabilitasi dan konservasi pesisir beberapa tahun silam.

Menurut GHLHI Kepri, fakta tersebut memperkuat indikasi bahwa aktivitas yang dilaporkan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis dan simbolik nasional, karena telah ditetapkan dan dimanfaatkan sebagai area rehabilitasi lingkungan.

“Jika kawasan yang pernah ditetapkan sebagai lokasi penanaman mangrove negara kemudian ditimbun dan dirusak, maka ini menunjukkan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang serius dan berpotensi melanggar hukum secara pidana,” ujar Wisnu Hidayatullah.

GHLHI Kepri menegaskan, laporan ke Kejaksaan Tinggi merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya lebih dahulu melaporkan kasus yang sama ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Senin, 26 Januari 2026.

Langkah berlapis ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan komprehensif, termasuk pengujian pertanggungjawaban pidana korporasi.

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan diduga melanggar :
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 98, Pasal 99, serta Pasal 116 terkait pidana korporasi;
– Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama Pasal 35 dan Pasal 73;
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

GHLHI Kepri juga menekankan penerapan prinsip polluter pays principle, yang mewajibkan pihak yang merusak lingkungan untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi ekosistem mangrove.
“Kami tidak menolak investasi. Namun investasi tidak boleh berdiri di atas kerusakan lingkungan dan pengabaian hukum. Apalagi ini menyangkut kawasan mangrove yang pernah dipulihkan oleh negara,” tegas Mitra Juliastama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

Tokoh Masyarakat Sei Beduk Desak BP Batam Evaluasi Alokasi Lahan di Dekat Oleana Park Usai Dua Anak Tewas Tenggelam

9info.co.id | BATAM – Tragedi meninggalnya dua anak akibat tenggelam di kawasan dekat Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memicu desakan keras kepada BP Batam untuk segera mengevaluasi alokasi lahan yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

‎Tokoh masyarakat Sei Beduk, Asian Sinaga, meminta BP Batam turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kolam dan area bukit di sekitar perumahan yang selama ini kerap dijadikan tempat bermain anak-anak.

‎Menurut Asian Sinaga, kondisi kolam yang cukup dalam sangat berisiko dan dikhawatirkan kembali memakan korban jiwa apabila tidak segera ditimbun atau diamankan. Senin (25/05/2026).

‎“Lokasi itu sangat berbahaya karena sering dijadikan tempat bermain anak-anak. Kami meminta BP Batam mengevaluasi alokasi lahan tersebut apabila memang tidak dimanfaatkan,” ujar Asian Sinaga.

‎Asian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SDN 08 Kelurahan Duriangkang menegaskan, tragedi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terlebih salah satu korban diketahui merupakan siswa di sekolah tersebut.

‎“Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami berharap pemilik lahan segera menimbun kolam tersebut demi keselamatan warga,” tegasnya.

‎Persoalan itu bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam yang turut dihadiri pihak BP Batam, Camat Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan warga, serta pengurus RT dan RW Perumahan Oleana Park.

‎Sementara itu, pihak pengembang Oleana Park melalui perwakilannya, Reevan Simanjuntak bersama Teguh Broto, telah turun langsung meninjau lokasi kejadian sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban pada Jumat (15/05/2026).

‎Reevan menjelaskan, kolam tempat terjadinya musibah bukan merupakan lahan milik perusahaan maupun berada di dalam kawasan PL pengembang Oleana Park. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Lokasi kolam tersebut bukan lahan kami dan tidak berada dalam kawasan PL perusahaan kami. Namun demi keselamatan warga, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Anggota DPRD Kota Batam Jimmy Siburian, untuk memfasilitasi pemilik lahan agar lokasi kolam tersebut dapat segera ditimbun,” ujar Reevan.

‎Ia menambahkan, pihak pengembang juga akan meminta izin kepada pemilik lahan terkait rencana penimbunan kolam tersebut.

‎“Terkait kolam tersebut akan kami koordinasikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penimbunan,” tambahnya.

‎Selain meninjau lokasi kejadian, pihak pengembang juga mendatangi rumah keluarga korban dan memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian serta belasungkawa.

‎“Kami hadir sebagai pengembang Perumahan Oleana Park dan turut merasakan duka yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Reevan.

‎Ketua RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Andika, juga berharap seluruh pihak segera mengambil langkah nyata demi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎“Kami meminta agar kolam tersebut segera ditimbun. Kami juga mengapresiasi niat baik dan empati pihak pengembang yang hadir langsung menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujarnya.

‎Peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak itu kini menjadi perhatian masyarakat Sei Beduk. Warga berharap pemerintah dan pemilik lahan segera mengambil tindakan cepat agar kolam berbahaya tersebut tidak kembali menjadi “jebakan maut” bagi anak-anak di kawasan Tanjung Piayu. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain