Connect with us

9info.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengapresiasi kinerja Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sukses menangani stunting di Kota Batam.

Apresiasi itu disampaikan melalui surat kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2611/Banda perihal hasil penilaian kinerja delapan aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Kepulauan Riau.

Hasil penilaian itu, Batam mendapat peringkat pertama, disusul Natuna di peringkat II, Karimun peringkat III, dan lingga peringkat IV.

Dalam menentukan peringkat itu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan penilaian Kinerja Stunting terhadap pelaksanaan aksi konvergensi stunting tahun 2021 pada tanggal 29-30 Juni 2022, dengan menghadirkan seluruh peserta dari Kabupaten/Kota Se-Provinsi agar terjadi proses pembelajaran terhadap pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan secara Hybrid.

Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Selain itu, Bupati Natuna, Bupati Lingga dan Bupati Karimun atas upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di provinsi Kepri.

Wali Kota Batam, mengungkapkan, pencegahan kasus stunting ini, kata dia, jauh lebih baik. dimana pada tahun 2020 prevelensi stunting di Batam sebesar 7,21 persen turun menjadi 6,02 persen di tahun 2021, dan di bulan februari tahun 2022 turun menjadi 3,38 persen. Bahkan, Bappenas menunjuk Batam sebagai lokasi percontohan penanganan Stunting.

“Saya sudah menandatangani surat pernyataan komitmen menyelesaikan persoalan stunting,” ujarnya.

Untuk menangani Stunting, Batam sudah membentuk 1.632 orang tim pendamping untuk mengedukasi pemahaman bahwa anak yang akan lahir harus dijaga.

Tak hanya itu, pihaknya juga melibatkan perguruan tinggi dalam menangani stunting ini.

“Semua puskesmas di Batam juga sudah memahami tugasnya,” ujarnya.

Dengan semua pihak bergerak, kata Rudi, penanganan stunting di Batam akan berjalan sesuai rencana dan alhamdulillah kinerja selama ini merupakan terbaik.

“Semua harus bekerja bersama-sama. Batam akan terus berkomitmen menangani dan mencegah peningkatan angka stunting serta wujudnyatakan pencapaian target secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebesar 14 persen di tahun 2024,” katanya. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain