Connect with us
Tingkatkan Kualitas SDM, BP Batam Gelar Workshop Pengelolaan Manajemen Talenta

Tingkatkan Kualitas SDM, BP Batam Gelar Workshop Pengelolaan Manajemen Talenta

More Videos

9Info.co.id | Batam – BP Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menggelar workshop sistem pengelolaan manajemen talenta, Selasa (1/8/2023).
Bertempat di Conference Hall IT Centre, seluruh perwakilan unit kerja BP Batam ikut terlibat dalam pelaksanaan workshop.

Kepala Biro SDM BP Batam, Lilik Lujayanti, menjelaskan jika workshop terkait sistem pengelolaan manajemen talenta bertujuan untuk mewujudkan SDM yang profesional.

Menurutnya, pelaksanaannya pun selaras dengan misi BP Batam. Yakni bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM ke depan.

“Agenda ini bertujuan untuk menyiapkan SDM berkualitas. Ini sesuai dengan misi BP Batam yakni mewujudkan pengelolaan SDM yang profesional,” ujar Lulik mewakili Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, saat membuka agenda pelaksanaan workshop.

Lilik menuturkan bahwa manajemen talenta sangat diperlukan dalam pengelolaan SDM yang dilakukan dengan menggunakan proses analisis, pengembangan, serta pemanfaatan talenta yang berkelanjutan dan efektif untuk memenuhi kebutuhan bisnis.

Selain itu, kata Lilik, pengelolaan manajemen talenta tersebut menjadi langkah penting untuk kesuksesan BP Batam ke depannya.

“Sehingga SDM yang ada bisa ditempatkan sesuai dengan potensinya. Termasuk yang duduk dalam jabatan tertentu,” tambahnya.

Di sisi lain, manajemen talenta juga menjadi salah satu sub aspek dalam pengembangan karier pada penerapan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Merit system ini ada 8 aspek yang dinilai dan salah satu sub aspeknya adalah pengelolaan manejemen talenta. Jadi workshop ini sangat diperlukan dalam pengelolaan merit system ke depannya. Jadi, setiap perwakilan unit kerja bisa paham terkait pengelolaan manajemen talenta melalui workshop ini,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version