Connect with us

9Info.co.id | Batam – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di dampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH dan Humas Polresta Barelang menggelar konferensi pers persetubuhan terhadap perempuan yang memiliki keterbelakangan mental bertempat di Mapolsek Batam Kota. Selasa (01/08/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial W (24 tahun) yang merupakan tetangga di kosan yang sama dengan korban yang bekerja sebagai pengamen.

Kronologis kejadian pun terjadi pada hari Jumat, (28/072023) sekitar pukul 16.00 Wib, pelapor (ibu korban) baru pulang dari memasak di rumah warga ruli Eden Park. Kemudian di perjalanan mau kerumahnya, ibu korban melihat sendal milik korban terletak di teras kosan, kemudian pelapor mencari keberadaan anak nya diseputaran kosan tersebut namun karena tidak ada yang mengetahui, Pelapor pun masih berupaya mencari di kamar-kamar kosan dengan memanggil nama anak nya. dan ternyata disalah satu kamar kosan, Pelapor mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu dan pelapor mengenal suara tersebut yang merupakan suara anaknya.

Selanjutnya, pelapor langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci yang ternyata melihat anak nya didalam kamar dalam keadaan tanpa celana dan melihat pelaku dalam keadaan tanpa busana.

Melihat kejadian tersebut, akhirnya pelapor langsung mengeluarkan anaknya dari kamar pelaku, bahkan korban terlihat merasakan sakit di bagian kemaluannya dan langsung membawa korban kerumah sakit bhayangkara untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

Ungkap Kasus Polsek batam Kota

Ungkap Kasus Polsek batam Kota

Atas kejadian tersebut pelaporpun melaporkan kejadian yang dialami putrinya tersebut ke Polsek Batam Kota, dan selanjutnya unit reskrim yang dipimpin ole kanit reskrim Iptu Fajar Bittikaka.S. Tr.K ,MH, langsung menuju ketempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke polsek batam kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dipengaruhi oleh minum tuak dan obat-obat yang membuat pelaku mabuk, lalu ketika pelaku berada di kosannya. Tersangka melihat korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental sedang bermain di teras kosannya. pelaku memafaatkan peluang tersebut dan langsung berniat melakukan persetubuhan dengan cara menarik korban ke kamarnya.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap mulut korban dengan sarung agar suara korban tidak didengar oleh orang lain dan selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolsek Batam kota ini menambahkan, Pelaku mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental yang tidak bisa bicara, sehingga ketika di panggil pelaku, korban mau saja tanpa mengetahui apa yang akan dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain