Connect with us

9Info.co.id | Batam – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di dampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH dan Humas Polresta Barelang menggelar konferensi pers persetubuhan terhadap perempuan yang memiliki keterbelakangan mental bertempat di Mapolsek Batam Kota. Selasa (01/08/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial W (24 tahun) yang merupakan tetangga di kosan yang sama dengan korban yang bekerja sebagai pengamen.

Kronologis kejadian pun terjadi pada hari Jumat, (28/072023) sekitar pukul 16.00 Wib, pelapor (ibu korban) baru pulang dari memasak di rumah warga ruli Eden Park. Kemudian di perjalanan mau kerumahnya, ibu korban melihat sendal milik korban terletak di teras kosan, kemudian pelapor mencari keberadaan anak nya diseputaran kosan tersebut namun karena tidak ada yang mengetahui, Pelapor pun masih berupaya mencari di kamar-kamar kosan dengan memanggil nama anak nya. dan ternyata disalah satu kamar kosan, Pelapor mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu dan pelapor mengenal suara tersebut yang merupakan suara anaknya.

Selanjutnya, pelapor langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci yang ternyata melihat anak nya didalam kamar dalam keadaan tanpa celana dan melihat pelaku dalam keadaan tanpa busana.

Melihat kejadian tersebut, akhirnya pelapor langsung mengeluarkan anaknya dari kamar pelaku, bahkan korban terlihat merasakan sakit di bagian kemaluannya dan langsung membawa korban kerumah sakit bhayangkara untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

Ungkap Kasus Polsek batam Kota

Ungkap Kasus Polsek batam Kota

Atas kejadian tersebut pelaporpun melaporkan kejadian yang dialami putrinya tersebut ke Polsek Batam Kota, dan selanjutnya unit reskrim yang dipimpin ole kanit reskrim Iptu Fajar Bittikaka.S. Tr.K ,MH, langsung menuju ketempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke polsek batam kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dipengaruhi oleh minum tuak dan obat-obat yang membuat pelaku mabuk, lalu ketika pelaku berada di kosannya. Tersangka melihat korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental sedang bermain di teras kosannya. pelaku memafaatkan peluang tersebut dan langsung berniat melakukan persetubuhan dengan cara menarik korban ke kamarnya.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap mulut korban dengan sarung agar suara korban tidak didengar oleh orang lain dan selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolsek Batam kota ini menambahkan, Pelaku mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental yang tidak bisa bicara, sehingga ketika di panggil pelaku, korban mau saja tanpa mengetahui apa yang akan dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain