Connect with us

9info.co.id | BATAM – Pemanfaatan badan jalan Row 30 dan Row 100 oleh para pekerja PT Wasco Engineering sebagai area parkir liar kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Batam, Jamson Silaban, S.H., menyampaikan teguran tegas dan meminta perusahaan segera menyiapkan lahan parkir mandiri bagi karyawannya.

Jamson yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum dan menjaga estetika kota, sekaligus menjamin keamanan kendaraan pekerja dari potensi tindak kriminal seperti pencurian.

“Perusahaan harus sadar bahwa parkir di badan jalan umum itu melanggar aturan. Ini tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan ke fasilitas umum. Jangan sampai lahan publik dikorbankan demi kepentingan internal perusahaan,” ujar Jamson, Jumat (20/6/2025).

Tak hanya mengingatkan pihak perusahaan, Jamson juga meminta Dinas Perhubungan Kota Batam untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut, mengingat Row 30 dan Row 100 merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak.

Lebih lanjut, Jamson menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Batam siap menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan jika permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain di Batam agar lebih memperhatikan aspek hukum, keselamatan, dan dampak lalu lintas di sekitar kawasan usaha. Kalau ini terus dibiarkan, kami akan jadwalkan sidak ke lokasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada PT Wasco Engineering. Surat ini menindaklanjuti laporan dari PT Sigma Aurora Property dan PT Putera Riau Enterprise yang menyampaikan keberatan atas penggunaan badan jalan untuk parkir.

Kendaraan yang parkir sembarangan di badan dan bahu jalan disebut telah menimbulkan hambatan serius terhadap mobilitas kendaraan proyek dan aktivitas pembangunan.

Secara hukum, praktik parkir liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan umum harus bebas dari segala bentuk hambatan yang mengganggu fungsi pergerakan.

Selain itu, Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) juga mewajibkan setiap pengelola kawasan usaha dan industri untuk memiliki kajian teknis dampak lalu lintas, termasuk penyediaan lahan parkir, sebelum beroperasi.

Diharapkan dengan adanya perhatian serius dari DPRD Batam, permasalahan parkir liar ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas umum. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Groundbreaking pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Kabil, Kamis (5/11/2026).

Pembangunan SWRO tahap pertama ini merupakan komitmen investasi dari Citramas Group dengan nilai proyek sebesar USD 32,8 juta atau sekitar Rp 600 miliar.

Amsakar menjelaskan, pembangunan SWRO Kabil ini akan berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama ini memiliki kapasitas produksi sebesar 300 lps. Pembangunan akan berlanjut untuk tahap kedua dengan kapasitas produksi 400 lps.

Kehadiran fasilitas pendukung investasi ini, lanjut Amsakar, merupakan langkah strategis dalam memperkuat pasokan air untuk proyek Data Centre dan Kawasan Terintegrasi di dalamnya.

Menurutnya, pembangunan ini tidak hanya menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek kemajuan Batam, tetapi juga menjadi kontribusi dunia usaha dalam memperkuat kesiapan infrastruktur investasi.

“Kami mengapresiasi langkah Citramas yang telah mengambil bagian dalam memperhatikan pasokan air di Batam. Ini merupakan komitmen investasi yang patut kita dukung bersama karena kebutuhan air menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri, termasuk pengembangan Data Centre di Batam,” ujar Amsakar.

Ia berharap, investasi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kawasan industri sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai tujuan investasi.

Pembangunan ini juga menjawab tantangan pasokan air untuk pengembangan investasi Data Centre ke depannya.

“Investasi tidak hanya berbicara tentang pembangunan fasilitas usaha, tetapi juga bagaimana kita memastikan infrastruktur pendukungnya tersedia dengan baik. Ketersediaan air yang memadai akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan investasinya. Karena itu, sinergi seperti ini perlu terus kita perkuat,” tambahnya.

Sementara itu, kebutuhan air untuk kawasan Kabil Industrial Estate (KIE) dan Nongsa Digital Park (NDP) selama ini telah mendapat dukungan dari pembangunan embung mandiri yang berada di wilayah Kabil. Embung tersebut memiliki kapasitas sekitar 5.200 meter kubik per hari (60,2 lps) untuk mendukung kebutuhan air di kawasan tersebut.

Selain pembangunan SWRO, Citramas Group tengah mempercepat pembangunan embung di wilayah Nongsa Digital Park. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur air untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan seiring dengan berkembangnya aktivitas industri dan investasi di kawasan Nongsa.

BP Batam memandang pengembangan infrastruktur air melalui investasi dan penyediaan fasilitas pendukung secara berkelanjutan sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Batam diharapkan semakin siap memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar, memberikan kepastian bagi investor, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat. Dan pembangunan ini harus kita dukung agar tidak ada kendala dan dapat terselesaikan sampai waktu yang telah ditentukan,” tutup Amsakar.

Senada, CEO Citramas Group, Michael Wiluan, menambahkan bahwa pihaknya menyadari keberhasilan pengembangan Data Centre bergantung pada ketersediaan infrastruktur dasar yang andal. Khususnya pasokan air bagi keberlangsungan industri.

Pembangunan SWRO Kabil ini, lanjutnya, menjadi salah satu langkah strategis agar pertumbuhan investasi digital tersebut dapat terealisasi optimal.

Di samping SWRO, Citramas juga telah memastikan pasokan energi lain seperti listrik dan konektivitas internet dengan beberapa mitra strategis serta instansi terkait dapat tercukupi.

“Kami hari ini akan memulai tahapan pembangunan fasilitas SWRO 300 lps tahap pertama dengan target operasi hingga November 2027 dari total rencana kapasitas 700 lps. Pembangunan ini sekaligus menjadi bagian komitmen kami untuk membangun kawasan industri yang tidak hanya kompetitif tapi ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur pendukung investasi,” tegas Michael Wiluan.

Michael menjelaskan bahwa selama ini Citramas Group juga telah menggarap suplai air bersih untuk kebutuhan Kawasan Kabil dan Nongsa secara mandiri sejak tahun 1992 melalui ketersediaan embung seluas 4 hektare di dalam kawasan Kabil.

Saat ini, lanjut Michael, produksi air bersih tersebut mencapai 5.200 meter kubik per hari (60,2 Lps). Dan pada awal tahun 2027, kapasitas tersebut akan ditingkatkan menjadi 10.000 meter kubik per hari (atau setara dengan 115,74 Lps), melalui penambahan embung baru di Nongsa serta proses daur ulang air limbah industri.

“Kami turut mengapresiasi dukungan BP Batam terhadap pertumbuhan investasi. Kami ingin agar pembangunan ini dapat berjalan lancar hingga waktu yang ditargetkan,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain