Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis mengunjungi Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Batam di Mal Pelayanan Publik, pada Jumat (20/6/2025).

Agenda utama pertemuan ini adalah untuk membahas isu keimigrasian, khususnya perihal visa bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka meningkatkan dan memajukan industri di Kota Batam.

Kegiatan diawali dengan diskusi bersama para pengguna jasa keimigrasian, sekaligus menjadi momentum penting untuk melihat langsung pelayanan di lapangan dan menyerap masukan dari masyarakat dan pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad mengatakan, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap program yang diusung Presiden RI melalui BP Batam, pemerintah telah memberlakukan skema Golden Visa yang mulai diterapkan sejak Juli 2024.

Golden Visa sendiri merupakan sebuah fasilitas khusus bagi pelancong atau investor berkualitas yang memenuhi kriteria tertentu, dengan masa tinggal 5 hingga 10 tahun.

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan izin tinggal jangka panjang bagi investor, profesional, dan tokoh global yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

“Batam sebagai kawasan strategis dengan ribuan Penanaman Modal Asing (PMA) sebenarnya memiliki potensi besar untuk pemanfaatan program Golden Visa. Namun, sejauh ini jumlah pemegang Golden Visa di Batam masih sangat terbatas,” ujar Hajar.

Oleh karena itu, ia mengajak BP Batam untuk berkolaborasi guna membantu penyebarluasan mekanisme dan manfaat Golden Visa kepada para investor dan pelaku usaha yang berpotensi memenuhi persyaratan.

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya sinergi antara BP Batam dan Imigrasi Batam dalam mendukung program ramah investor.

Fary juga meyakini, kolaborasi ini dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai destinasi investasi dan memperkuat iklim usaha yang kondusif.

“Dengan penguatan kerja sama lintas instansi, fasilitas seperti Golden Visa bisa menjadi nilai tambah yang signifikan dalam menarik investor berkualitas ke Batam,” tutupnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain