Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. Skema yang menciptakan mekanisme Mul/Buyer dan Mul/Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi keJka pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”. Saat ini konsep Power Wheeling masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dengan skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT).

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negaif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menganalisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspekJf.

“Melalui skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar kepada media pada Kamis (12/9) di Kantor PLN Pusat.

Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih kepada swasta. Kedua, Putusan MK No. 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

Ketiga, Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak. Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan. Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. Jelas skema tersebut sangat tidak Pancasilais,” ungkap Abrar.

Lebih lanjut Abrar menambahkan, penerapan skema PBJT tersebut jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia sendiri. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun pemerintah tidak pernah menggubrisnya.

Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi.

“Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” beber Abrar.

“Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” tandas Abrar.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SP PT PLN Batam, Toni Yuliansyah juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

“Studi kasus di Filipina yang telah lebih dahulu menerapkan skema power wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” tutup Toni.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Apresiasi Kerja Keras PLN Batam, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha

Apresiasi Kerja Keras PLN Batam, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha

9info.co.id | BATAM – Pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin (12/10) menjadi ujian bersama bagi masyarakat dan dunia usaha. BP Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT PLN Batam beserta seluruh petugas yang telah bekerja keras mempercepat penanganan dan pemulihan pasokan listrik.

BP Batam melalui Kedeputian Bidang Investasi di bawah kepemimpinan Fary Djemy Francis, Selasa pagi, langsung menerjunkan tim untuk mengunjungi sejumlah kawasan industri, investor, pelaku UMKM, serta fasilitas pelayanan publik, termasuk rumah sakit.

Kunjungan ini bertujuan mendengarkan langsung kendala yang dihadapi pelaku usaha, menyampaikan perkembangan informasi, dan memastikan komunikasi serta pendampingan tetap berjalan.

“Kami mengapresiasi kerja keras PLN Batam dalam mempercepat pemulihan. Dalam keadaan seperti ini, yang dibutuhkan bukan hanya solusi teknis, tetapi juga kepedulian dan kebersamaan. BP Batam ingin hadir, mendengar, dan memastikan para investor serta pelaku usaha tidak menghadapi kesulitan ini sendirian,” ujar Fary Djemy Francis.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari dunia usaha.

Johanes Kennedy Aritonang, Chairman Panbil Group, mengapresiasi respons cepat PLN Batam serta kepedulian BP Batam yang turun langsung mendengarkan dan mendampingi pelaku usaha di tengah situasi sulit.

Senada dengan itu, Ali Ulai, Ketua DPC IPERINDO Kepulauan Riau, menyampaikan penghargaan atas kesigapan PLN Batam dan kehadiran BP Batam yang memperkuat semangat kebersamaan antara pemerintah, penyedia infrastruktur, dan dunia industri.

Sementara itu, dalam kunjungan ke PT Philips Industries Batam, tim BP Batam diterima langsung oleh Mr. Sia Lee Heng, dari jajaran manajemen perusahaan. Pihak Philips menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian BP Batam kepada pelaku usaha, khususnya dalam menghadapi situasi seperti ini.

Secara paralel, BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang juga membuka layanan helpdesk daring bagi pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan teknis perizinan.

Bagi BP Batam, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya terus memperkuat keandalan infrastruktur, kualitas pelayanan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kepercayaan investor tidak hanya dibangun ketika semua berjalan baik, tetapi juga melalui cara kita hadir dan saling mendukung saat menghadapi kesulitan. Setiap tantangan harus menjadi kesempatan untuk belajar, berbenah, dan menjadikan Batam semakin baik,” tutup Fary.

Batam kuat karena kebersamaan. Investasi tumbuh karena kepercayaan. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain