Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Struktural Tingkat II di lingkungan BP Batam, yang dipimpin oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pada Rabu siang (20/5/2026) di Balairungsari, BP Batam.

Sebanyak 27 Pejabat Eselon II resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 194 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Tingkat II di Lingkungan BP Batam tertanggal 19 Mei 2026.

Sesuai amanah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor KP/1/M.EKON/05/2026 Wakil Kepala BP Batam telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala BP Batam terhitung Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam sambutannya, Li Claudia Chandra menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan pembangunan serta meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi, perdagangan, dan industri yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan struktural, tetapi amanah besar untuk menghadirkan birokrasi yang profesional, responsif, adaptif, dan mampu bekerja cepat dalam mendukung percepatan investasi serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Li Claudia Chandra.

Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik mampu menghadirkan kinerja inovatif, pelayanan yang cepat dan transparan, serta memperkuat sinergi antarunit kerja demi mewujudkan Batam yang maju dan berdaya saing.

Li Claudia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan, integritas, dan semangat melayani dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Menurutnya, tantangan pembangunan Batam ke depan membutuhkan kerja kolektif yang solid, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

“Tantangan ke depan tidak ringan. Namun dengan kerja sama dan sinergi yang kuat, kita mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan organisasi dan pembangunan Batam,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyempatkan diri untuk hadir sebelum memasuki masa karantina keberangkatan Ibadah Haji. Ia turut menyampaikan pesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar bekerja sepenuh hati demi kemajuan Kota Batam.

“Bekerjalah sebaik-baiknya untuk Kota Batam yang kita cintai. Jangan ada sekat maupun kepentingan kelompok di dalam diri kita, focus pada kinerja untuk Batam yang lebih jaya.” pesan Amsakar Achmad.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Anggota/Deputi BP Batam di lingkungan BP Batam.

Berikut Daftar Pejabat Struktural Tingkat II yang Dilantik :

1. Imbuh Agustanto – Kepala Satuan Pemeriksa Intern Di bawah Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain
2. Mohamad Taofan – Kepala Biro Umum
3. Vitria Kusuma Ningrum – Kepala Biro Sumber Daya Manusia
4. Alex Sumarna – Kepala Biro Hukum
5. Siswanto – Kepala Biro Keuangan
6. Yuli Widyastuti – Kepala Biro Organisasi, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko
Di bawah Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad
7. Evy Yusriani – Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis
8. Budi Susilo – Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan Strategis
9. Noor Azizah– Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu PintuDi bawah Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo
10. Harlas Buana – Direktur Pengelolaan Pertanahan
11. Ilham Eka Hartawan – Direktur Pengelolaan Pengairan Pesisir
12. Hadjad Widagdo – Direktur Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
13. Harry Prasetyo Utomo – Direktur Pengendalian Kawasan
Di bawah Anggota/Deputi Bidang Investasi, Fary Djemy Francis
14. Dendi Gustinandar – Direktur Promosi dan Fasilitasi Investasi
15. Irfan Syakir Widyasa – Direktur Perencanaan dan Pengembangan Investasi
16. Yani Alkindi– Direktur Pengendalian Investasi
17. Rully Syah Rizal – Direktur Lalu Lintas Barang
Di bawah, Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano
18. Kurnia Budi – Direktur Badan Pengelola Kawasan Bandar Udara
19. Benny Syahroni – Direktur Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Pelabuhan
20. Djohan Effendy – Direktur Badan Usaha Pemanfaatan Aset
21. Idul Priady – Direktur Badan Usaha SPAM dan Pengelolaan Limbah
Di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait
22. Brigjen Pol Mujiyono – Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan
23. dr. Tanto Budiharto – Direktur Rumah Sakit Badan Pengusahaan
24. Sthefani Barlian – Direktur Diseminasi Informasi dan Antar Lembaga
Di bawah Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto
25. Fesly Abadi Paranoan – Direktur Perencanaan Infrastruktur
26. Wulung Dahana – Direktur Pembangunan Infrastruktur
27. Boy Zasmita – Direktur Pengawasan Infrastruktur (NA)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain