Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kembali menghadirkan kegiatan BP Batam Layanan Keliling (BLINK) yang berlokasi di Perumahan Muka Kuning Indah, Selasa (20/4/2024).

Sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT).

Selain itu, program BLINK juga memiliki tujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam hal pengurusan perizinan pertanahan.

“BP Batam bersyukur, upaya ‘jemput bola’ ini mendapat sambutan positif dari masyarakat,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Ariastuty menjelaskan, kegiatan BLINK yang hadir di tengah masyarakat Muka Kuning tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan.

Terhitung sejak tanggal 20 sampai 22 Februari 2024 nanti. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 27 hingga 29 Februari 2024 mendatang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi posko,” tambah Ariastuty.

Untuk diketahui, selain program BLINK, BP Batam juga memiliki aplikasi berbasis daring (online) melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain