Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait meninjau kesiapan unit pelayanan jelang Puncak Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Salah satunya, Ariastuty melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit BP Batam (RSBP) pada Rabu pagi, (17/12/2025).

Ia ingin memastikan kesiapan dan langkah antisipasi unit kerja dalam menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 yang identik dengan peningkatan mobilitas dan kebutuhan layanan publik, khususnya layanan kesehatan.

“Kegiatan kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan lisan Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam kepada seluruh jajaran pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BP Batam, agar meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan selama masa puncak libur Natal dan Tahun Baru, guna menjaga Batam tetap aman, tertib, dan kondusif.” Kata Ariastuty.

Dalam rangkaian kunjungannya, Ariastuty meninjau langsung sejumlah area pelayanan strategis, antara lain ruang perawatan pasien di lantai 5, ruang Intensive Care Unit (ICU), serta area poliklinik.

Ia juga berkesempatan beramah tamah dengan para pasien, pengunjung, serta petugas, sekaligus melihat secara langsung kondisi pelayanan dan kesiapan fasilitas di lapangan.

Kunjungan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ruang farmasi baru RSBP Batam yang mulai difungsikan sejak Senin, 15 Desember 2025.

Ruang farmasi yang sebelumnya tersebar di Gedung A dan Gedung B lantai 1, kini disatukan dan terpusat di Lobby D Gedung B, sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas pelayanan, kemudahan akses bagi pasien, serta efisiensi alur pelayanan kefarmasian.

Usai peninjauan lapangan, Tuty sapaan akrabnya, memimpin rapat koordinasi di ruang Direktur RSBP Batam, dihadiri oleh jajaran manajemen, pejabat struktural, serta staf terkait.

Sejumlah isu strategis dan operasional dibahas secara terbuka, baik evaluasi maupun apresiasi atas kinerja RSBP sepanjang tahun 2025.

“Beberapa hal yang kami atensi yakni keterbatasan tenaga medis seiring meningkatnya jumlah kunjungan pasien, kondisi pendingin ruangan di beberapa area pelayanan yang masih perlu dioptimalkan, serta penjajakan layanan radioterapi yang saat ini masih dalam proses untuk diwujudkan.” Tutur Tuty.

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi atas berbagai capaian RSBP Batam, khususnya peningkatan kualitas dan konsistensi pengelolaan media sosial RSBP Batam yang dinilai semakin baik, serta sejumlah penghargaan (award) yang berhasil diraih dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya mengapresiasi atas kinerja di an capaian yang berhasil diraih 2025 harus kita pertahankan dan terus kita tingkatkan. Ke depan Penting penguatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.” Ujar Tuty.

Pada penutupnya, Tuty menekankan agar dapat meningkatkan kewaspadaan, menjaga stabilitas dan kelancaran pelayanan selama masa libur akhir tahun.

Ia mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang ramah, santun, dan humanis, sejalan dengan semangat PRIMA yang menjadi nilai dasar pelayanan RSBP Batam, yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Mahir, dan Akurat. (AS)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain