Connect with us

9info.co.id | BATAM – RSBP Batam (Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam) telah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah untuk menjadi penyelenggara program Fellowship Kardiologi Intervensi, pada Kamis (18/12/2025).

Bertempat di Marketing Centre BP Batam, RSBP Batam resmi dikukuhkan sebagai Rumah Sakit Pioner Pertama di Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi salah satu pusat Fellowship Kardiologi Intervensi di Indonesia.

Fellowship Kardiologi Intervensi adalah program pelatihan subspesialisasi bagi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah (Sp.JP) untuk menguasai prosedur invasif minimal berbasis kateter dalam menangani penyakit jantung dan pembuluh darah.

Program fellowship Kardiologi Intervensi di Indonesia merupakan bagian strategis dari transformasi kesehatan di Indonesia untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis ahli di seluruh wilayah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penyelenggaraan Fellowship Kardiologi Intervensi ini dilakukan oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Dr. dr. Renan Sukmawan, ST, Sp.JP (K).

Kegiatan dihadiri oleh Direktur RS BP Batam dr. Tanto Budiharto, Direktorat Mutu SDM Kesehatan Kemenkes RI Dr. Yudhi Pramono, MARS, Dr. Afdhalun A Hakim Sp.JP (K), Ikatan Dokter Indonesia, Perkumpulan Kardiologi Indonesia, Direktur RSUD Embung Fatimah Drg. RR. Sri Wijayanti, Akademisi, jajaran BP Batam dan Kementerian Kesehatan RI.

“kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah atas pendampingan dan kerja sama yang telah terjalin hingga terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman ini.” Kata Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait.

Ariastuty mengatakan pihaknya memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan, khususnya melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang kardiologi intervensi.

“Program fellowship ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan tenaga medis yang kompeten dan berdaya saing, sejalan dengan kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang.” Lanjut Tuty.

Dalam hal ini, RS BP Batam akan berperan sebagai bagian dari jejaring penyelenggaraan fellowship, dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengedepankan mutu dan akuntabilitas.

Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah Dr. dr. Renan Sukmawan, ST, Sp.JP (K). mengatakan bahwa program Fellowship Kardiologi Intervensi merupakan target pemerintah dalam rangka Pemerataan Layanan khususnya pelayanan jantung.

“Berbicara Kardiologi Intervensi, 650.000 orang tercatat dengan kelainan jantung memiliki angka kematian 350.000. Angka antrian untuk mendapat tindakan juga sangat banyak. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Kemenkes, ingin memperbanyak para ahli yang bisa pasang ring. Sehingga tidak lagi banyak pasien yang meninggal akibat serangan jantung dan kita minimalisir.” Kata Dr. dr. Renan Sukmawan.

Upaya Nasional ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga medis di rumah sakit jejaring nasional, meningkatkan kemampuan dokter spesialis melalui teknologi medis terbaru, hingga Transformasi Layanan Rujukan guna memastikan setiap provinsi memiliki minimal satu rumah sakit yang mampu melakukan intervensi jantung tingkat lanjut.

“Salah satu yang memenuhi syarat adalah RSBP Batam sebagai Rumah Sakit pionior di Kota Batam. Kerja sama ini merupakan langkah baik dalam Misi Pendidikan, Misi Kemanusiaan serta Investasi Jangka Panjang bagi RSBP Batam.” Imbuhnya.

Direktorat Mutu SDM Kesehatan Kemenkes RI Dr. Yudhi Pramono, MARS menambahkan bahwa sudah ada 18 Rumah Sakit di Indonesia yang menjadi pusat Fellowship Kardiologi Intervensi.

“Secara Nasional kita sudah 18. Untuk Kepri baru RSBP Batam yang bekerja sama dengan Kolegium. RSBP Batam menambah Center baru akan menambah cakupan untuk Indonesia.” Katanya.

“Hal ini tentu mendukung pencapaian target pemerintah bahwa pada tahun 2027, 547 kabupaten/kota akan terlayani oleh dokter Jantung Kardiologi.” Pungkas Dr. Yudhi Pramono. (AS)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain