Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menggelar Sarasehan Penguatan Organisasi Kadin Kota Batam di Lantai 2 Kantor Graha Kadin Kita Batam, Jalan Engku Putri Blok A, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025).

‎Kegiatan ini dihadiri pimpinan media cetak, elektronik, dan media online Kota Batam, serta influencer, vlogger, TikToker, dan YouTuber. Selain itu, hadir pula para pelaku usaha, pimpinan asosiasi, organisasi, dan himpunan dunia usaha di Kota Batam.

‎Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, yang diwakili oleh James M. Simaremare karena ketua Jadi Rajagukguk masih berada di Thailand, menyampaikan bahwa sarasehan ini digelar sebagai ajang silaturahmi menjelang akhir tahun sekaligus diskusi santai membahas isu-isu strategis dan dinamika terkini di Kota Batam.

‎“Setiap akhir tahun Kadin Kota Batam biasanya melaksanakan kegiatan ekonomi. Namun melihat situasi saat ini, kami memilih menggelar sarasehan sebagai forum komunikasi dan klarifikasi organisasi,” ujar James.

Tegaskan Kadin Batam Tetap Satu dan Sah

‎Dalam kesempatan tersebut, James menegaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Kota Batam hasil Musyawarah Kota (Mukota) VII masih sah, aktif, dan berkantor di Graha Kadin Batam. Ia membantah isu yang berkembang seolah-olah terdapat dua kepengurusan Kadin di Kota Batam.

‎“Kami perlu meluruskan informasi ke publik. Kadin Batam tidak ada dua. Pengurus hasil Mukota VII masih aktif bekerja, melayani anggota, dan menjalankan fungsi organisasi sesuai aturan,” tegasnya.

‎James menyebut, pihaknya mengetahui adanya kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh sekelompok pihak lain di Planet Holiday pada 5 Desember 2025 tanpa sepengetahuan pengurus Kadin yang sah. Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Rujukan Hukum dan Langkah Tegas

 
‎Ia menegaskan, Kadin merupakan organisasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Keputusan Presiden dan hasil Munas Kadin 2022, bukan berdasarkan akta notaris.

‎“Kami tidak mempertahankan kepengurusan secara semena-mena. Siapa pun bisa menjadi Ketua Kadin sepanjang mengikuti aturan, AD/ART, dan mekanisme organisasi yang sah,” jelas James.

‎Sebagai bentuk penegakan hukum dan konstitusi organisasi, Kadin Kota Batam telah melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ke Polda Kepulauan Riau, serta melayangkan somasi kepada Kadin Indonesia dan Kadin Kepri terkait kebijakan dan SK yang dinilai menimbulkan polemik.

‎Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII versi Kadin Kota Batam juga menegaskan bahwa Mukota VIII yang diselenggarakan oleh pihak lain dinyatakan ilegal, karena tidak melibatkan pengurus Kadin Kota Batam yang masih aktif dan sah.

Dukungan Pengurus dan Tokoh Organisasi

‎Sejumlah pengurus dan tokoh Kadin turut menyampaikan sikap dalam sarasehan tersebut, di antaranya Dr. Fandi Iod (Wakil Ketua Kadin sekaligus Ketua Umum APEKNAS Indonesia), Herman Simbolon (Dewan Pengupahan Kota Batam mewakili Kadin), Dwi Eko (Wakil Ketua di LKS Tripartit), Rusmini Simorangkir (Wakil Ketua), Budi Sudarmawan (Wakil Ketua Kadin), serta Suprapto (Wakil Ketua Bidang Transportasi Laut).

‎Rusmini Simorangkir menegaskan bahwa seluruh tahapan musyawarah Kadin, mulai dari Munas, Musprov, hingga Mukota, harus mengacu pada UU dan AD/ART. Ia menyoroti ketentuan dalam lampiran Keppres dan AD/ART yang mengatur batas waktu serta konsekuensi apabila Musprov tidak dilaksanakan.

‎“Jika tidak dilaksanakan sesuai aturan, maka kepengurusan seharusnya diberhentikan, bukan diperpanjang. Kami menjalankan musyawarah sesuai konstitusi organisasi,” ujarnya.

‎Sementara itu, Budi Sudarmawan menegaskan bahwa pengurus hasil Mukota VII taat aturan dan taat konstitusi, serta menolak segala bentuk kepengurusan yang tidak memiliki legitimasi hukum.

‎“Kami berpihak pada konstitusi dan aturan organisasi. Kadin Batam yang sah adalah pengurus hasil Mukota VII,” pungkasnya.

‎Kadin Kota Batam berharap masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak terpengaruh oleh kegiatan organisasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan AD/ART Kadin. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain