Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menggelar Sarasehan Penguatan Organisasi Kadin Kota Batam di Lantai 2 Kantor Graha Kadin Kita Batam, Jalan Engku Putri Blok A, Batam Centre, Sabtu (20/12/2025).
‎
‎Kegiatan ini dihadiri pimpinan media cetak, elektronik, dan media online Kota Batam, serta influencer, vlogger, TikToker, dan YouTuber. Selain itu, hadir pula para pelaku usaha, pimpinan asosiasi, organisasi, dan himpunan dunia usaha di Kota Batam.
‎
‎Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, yang diwakili oleh James M. Simaremare karena ketua Jadi Rajagukguk masih berada di Thailand, menyampaikan bahwa sarasehan ini digelar sebagai ajang silaturahmi menjelang akhir tahun sekaligus diskusi santai membahas isu-isu strategis dan dinamika terkini di Kota Batam.
‎
‎“Setiap akhir tahun Kadin Kota Batam biasanya melaksanakan kegiatan ekonomi. Namun melihat situasi saat ini, kami memilih menggelar sarasehan sebagai forum komunikasi dan klarifikasi organisasi,” ujar James.
‎
‎Tegaskan Kadin Batam Tetap Satu dan Sah
‎

‎Dalam kesempatan tersebut, James menegaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Kota Batam hasil Musyawarah Kota (Mukota) VII masih sah, aktif, dan berkantor di Graha Kadin Batam. Ia membantah isu yang berkembang seolah-olah terdapat dua kepengurusan Kadin di Kota Batam.
‎
‎“Kami perlu meluruskan informasi ke publik. Kadin Batam tidak ada dua. Pengurus hasil Mukota VII masih aktif bekerja, melayani anggota, dan menjalankan fungsi organisasi sesuai aturan,” tegasnya.
‎
‎James menyebut, pihaknya mengetahui adanya kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh sekelompok pihak lain di Planet Holiday pada 5 Desember 2025 tanpa sepengetahuan pengurus Kadin yang sah. Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
‎
‎Rujukan Hukum dan Langkah Tegas

 
‎Ia menegaskan, Kadin merupakan organisasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Keputusan Presiden dan hasil Munas Kadin 2022, bukan berdasarkan akta notaris.
‎
‎“Kami tidak mempertahankan kepengurusan secara semena-mena. Siapa pun bisa menjadi Ketua Kadin sepanjang mengikuti aturan, AD/ART, dan mekanisme organisasi yang sah,” jelas James.
‎
‎Sebagai bentuk penegakan hukum dan konstitusi organisasi, Kadin Kota Batam telah melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ke Polda Kepulauan Riau, serta melayangkan somasi kepada Kadin Indonesia dan Kadin Kepri terkait kebijakan dan SK yang dinilai menimbulkan polemik.
‎
‎Ketua Steering Committee (SC) Mukota VIII versi Kadin Kota Batam juga menegaskan bahwa Mukota VIII yang diselenggarakan oleh pihak lain dinyatakan ilegal, karena tidak melibatkan pengurus Kadin Kota Batam yang masih aktif dan sah.
‎
‎Dukungan Pengurus dan Tokoh Organisasi
‎
‎Sejumlah pengurus dan tokoh Kadin turut menyampaikan sikap dalam sarasehan tersebut, di antaranya Dr. Fandi Iod (Wakil Ketua Kadin sekaligus Ketua Umum APEKNAS Indonesia), Herman Simbolon (Dewan Pengupahan Kota Batam mewakili Kadin), Dwi Eko (Wakil Ketua di LKS Tripartit), Rusmini Simorangkir (Wakil Ketua), Budi Sudarmawan (Wakil Ketua Kadin), serta Suprapto (Wakil Ketua Bidang Transportasi Laut).
‎
‎Rusmini Simorangkir menegaskan bahwa seluruh tahapan musyawarah Kadin, mulai dari Munas, Musprov, hingga Mukota, harus mengacu pada UU dan AD/ART. Ia menyoroti ketentuan dalam lampiran Keppres dan AD/ART yang mengatur batas waktu serta konsekuensi apabila Musprov tidak dilaksanakan.
‎
‎“Jika tidak dilaksanakan sesuai aturan, maka kepengurusan seharusnya diberhentikan, bukan diperpanjang. Kami menjalankan musyawarah sesuai konstitusi organisasi,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, Budi Sudarmawan menegaskan bahwa pengurus hasil Mukota VII taat aturan dan taat konstitusi, serta menolak segala bentuk kepengurusan yang tidak memiliki legitimasi hukum.
‎
‎“Kami berpihak pada konstitusi dan aturan organisasi. Kadin Batam yang sah adalah pengurus hasil Mukota VII,” pungkasnya.
‎
‎Kadin Kota Batam berharap masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak terpengaruh oleh kegiatan organisasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan AD/ART Kadin. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain