Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali ikut berpartisipasi dalam pameran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 tahun 2023 di Indonesia Convention Center (ICE) BSD, Jakarta.

Dengan mengusung tema Sustainable Trade For Global Economic Resilience, pameran TEI dilaksanakan secara luring pada 18 hingga 22 Oktober 2023 dan secara daring hingga 18 Desember 2023.

Pameran ini dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, dalam pameran TEI ke-37 tahun 2022 lalu, mencatatkan jumlah peserta sebanyak 1.097 peserta dan jumlah kunjungan hampir mendekati 30.000 pengunjung. Adapun total transaksi yang tercatat pada TEI ke-37 lalu sebesar USD 15 miliar.

“50 persen lebih tinggi dari targetnya sebesar USD 10 miliar,” bukanya.

Sehingga pada TEI tahun ini, ia menargetkan transaksi yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya. Sebab, pada TEI ke-38 ini, jumlah pesertanya lebih besar dari tahun sebelumnya yakni sebesar 1.193.

Hal ini ditambah lagi pada tahun 2023 dengan situasi pandemi Covid-19 yang sudah berakhir. Dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yang masih ada kasus Covid-19

“Perdagangan harusnya bisa lebih lancar dan laris manis. Saya yakin Trade Expo ini menjadi salah satu solusi penghubung bagi dunia usaha, dengan eksportir dan para buyer,” tuturnya.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, keikutsertaan BP Batam dalam Trade Expo Indonesia tahun ini merupakan yang kedelapan kalinya.

Trade Expo Indonesia ini, bagi BP Batam, kesempatan yang baik untuk mempromosikan Kota Batam.

“Kita berharap, dengan kegiatan ini kita dapat mempromosikan dan memamerkan potensi yang ada di Kota Batam sebagai kawasan untuk industri, pedagangan serta transhipment,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam pameran TEI ke-38 tahun 2023, BP Batam menawarkan industri-industri yang pontensial di Kota Batam. Industri ini, tentunya akan menghasilkan suatu produk yang bisa untuk kegiatan ekspor dan impor.

“Inilah yang mau kita tekankan bahwa ekpor dan impor di Kota Batam untuk ke luar negeri, bebas pajak dan tidak ada dikenakan biaya apapun,” ujarnya.

“Dengan adanya pembebasan tersebut, tentu saja akan menambah keuntungan bagi sebuah industri,” lanjutnya.

Ia menambahkan, dengan adanya TEI ke-38 ini tentu saja bisa menarik sebanyak-banyaknya investasi yang akan masuk ke Kota Batam. Namun demikian, menarik investasi ke Kota Batam tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Tentunya ada proses yang dijalankan. Promosi melalui TEI ini harus terus diikuti secara terus menerus dalam mempromosikan Kota Batam.

“Kita berharap dengan adanya pameran seperti ini yang berskala internasional bisa menggaet investor-investor baru ke Kota Batam,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain