Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerima predikat “Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023, Selasa (19/12/2023).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.

Mewakili Kepala BP Batam, penghargaan ini diterima oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

BP Batam merupakan satu dari 139 badan publik yang memperoleh predikat informatif. Wahjoe saat ditemui usai sermoni penghargaan, menyatakan apresiasinya kepada Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam yang membawahi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam.

“Penghargaan ini dapat tercapai tidak lepas dari hasil kerja keras Biro HPP Dalam mengumpulkan dan mengolah data, sehingga BP Batam dapat memberikan informasi yang transparan serta akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, prestasi membanggakan tersebut tidak lantas membuat BP Batam berpuas diri.

Menurut Wahjoe, BP Batam harus melahirkan inovasi baru Dalam digitalisasi informasi agar menjadi badan publik dengan sistem keterbukaan informasi yang terdepan di kelasnya.

“Harapan saya, ke depannya BP Batam dapat meraih predikat terbaik nasional pada ketegori Lembaga Non Struktural. Tentunya melalui inovasi berupa kemudahan akses informasi dengan pendekatan teknologi yang ramah pengguna (user friendly),” pungkasnya.

Meganggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik.

Menurutnya, dengan kerja sama yang baik dan dukungan penuh dari pimpinan, maka hal tersebut dapat tercapai.

”Untuk meraih predikat terbaik nasional, kita harus menjadi badan publik yang kreatif, inovatif, dan berorientasi IT. Semoga dengan dukungan dari pimpinan cita-cita tersebut dapat terlaksana,” kata Ariastuty.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 merupakan salah satu penghargaan bergengsi yang menjadi barometer bagi keterbukaan informasi publik sebuah Badan Publik.

Terdapat lima klasifikasi penilaian, antara lain, informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Selain itu, terdapat tujuh kategori Badan Publik yang menerima penghargaan, yaitu Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Partai Politik, Badan Layanan Umum (BLU), LN-LNSP dan Perguruan Tinggi.(DS).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain