Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menandatangani Novasi Perjanjian terkait pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar bersama PT Persero Batam dan PT Batam Terminal Petikemas (BTP) pada Kamis (23/01/2025). Penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam.

Penandatanganan novasi perjanjian dilakukan oleh Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam, Direktur PT Persero Batam, Djoko Prasetyo, dan Direktur PT Batam Terminal Petikemas, Basori Alwi.

Perjanjian Novasi ini bertujuan untuk mengalihkan seluruh hak dan kewajiban PT Persero Batam kepada PT Batam Terminal Petikemas sebagai anak perusahaan. Langkah ini diambil untuk mendukung optimalisasi penyediaan infrastruktur dalam pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar.

Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam, menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan wujud nyata dari komitmen BP Batam dalam mendorong pengembangan sektor logistik di Kota Batam. Dengan pengelolaan yang lebih modern dan efisien, Terminal Peti Kemas Batu Ampar diharapkan mampu menjadi pusat logistik yang bersaing secara global dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap, melalui perjanjian ini, Terminal Batu Ampar dapat dikelola secara optimal dan membuka peluang kerja sama dengan perusahaan peti kemas internasional,” ujar Wan Darussalam.

Perjanjian kerja sama ini tidak hanya memperkuat posisi Batam sebagai hub logistik, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Batam secara keseluruhan.

Sementara itu, Direktur PT Persero Batam, Djoko Prasetyo, menyebutkan bahwa Perjanjian Novasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kinerja Terminal Batu Ampar dalam memenuhi kebutuhan industri dan investasi di Batam.

“Semoga dengan penandatanganan perjanjian ini, semua proses dapat berjalan lancar, sehingga Batam dapat berkembang lebih maju,” ungkap Djoko Prasetyo.

Dengan terealisasinya Perjanjian Novasi ini, Terminal Peti Kemas Batu Ampar diharapkan menjadi pusat logistik yang modern, efisien, dan kompetitif, serta menarik lebih banyak investasi asing dan domestik.

Turut hadir dalam acara Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, Kepala Biro Hukum, Alex Sumarna, Direktur Evaluasi dan Pengendalian, Asep Lili Holilulloh, Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko, Konstantin Siboro serta Pejabat Eselon III dan IV Lainnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain