Connect with us

9Info.co.id | Batam – Demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam mulai membangun penguatan jaringan ke daerah-daerah dengan kontur tanah (elevasi) yang tinggi. Penguatan jaringan yang akan dibangun adalah pipa berukuran 200 mm di Sagulung Baru dan Tiban.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, penguatan jaringan ini merupakan perintah dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi kepada pihaknya, agar terus meningkatkan pelayanan dan ketersediaan air bersih di Kota Batam.

Ia menjelaskan, pekerjaan penguatan jaringan ini untuk mendorong kapasitas air yang selama ini tidak sampai ke daerah-daerah dengan elevasi yang tinggi. Sehingga, dengan dilakukannya penambahan pipa 200 mm sepanjang 2,2 kilometer, maka tekanan air akan bertambah dan daerah dengan elevasi tinggi dapat dialiri air bersih.

Terutama untuk di wilayah Patam Lestari, Perumahan Woodland, Perumahan Cipta Green Mansion dan daerah sekitarnya.

“Air ini nantinya bersumber dari Dam Sei Harapan Sekupang. Disamping kita pasang pipa, kita juga siapkan penambahan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) baru berkapasitas 20 lpd. Jadi dengan penambahan suplai airnya dan ditambah perkuatan pipa, insya allah bisa lancar,” ujarnya saat peninjauan di kawasan Tiban, Selasa (15/8/2023).

Begitu juga untuk di kawasan Sagulung Baru. BU SPAM BP Batam juga akan menambah jaringan pipa baru berukuran 200 mm. Untuk kawasan Sagulung Baru, BU SPAM BP Batam akan memperpendek jarak dari pipa utama. Sehingga, suplai air akan lebih cepat sampai ke daerah elevasi tinggi di kawasan Sagulung Baru.

“kita perpendek jaraknya, supaya lebih cepat sampai. Ditambah dengan tambahan IPA 350 yang beroperasi pada September ini, tentunya itu akan sangat membantu membuat air ini semakin lancar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan penambahan pipa 200 mm sepanjang 2,4 kilometer tersebut, akan dapat mengaliri sekitar 2.000 sambungan di wilayah Sagulung Baru, Seibinti dan Seilekop. Pemasangan pipa ini, telah sesuai dengan penghitungan dari tim teknis BU SPAM BP Batam.

“Estimasi kita untuk penguatan jaringan ini sekitar 1 bulan. Kita akan lakukan pekerjaan yang sama untuk daerah Sumberindo, Central Park dan daerah sekitarnya,” tutup Denny.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain