Connect with us

9info.co.id– Walaupun sudah menyimpang dari kesepakatan bersama , dengan tidak mau menandatangani surat kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam, Direktur PT.Hapsibah, Juli Dumaini diduga menganulir kesepakatan yang sudah disepakati pada ,Sabtu (29/1/22) lalu.
Hal ini disampaikan kuasa Hukum PT.Bintang Kepri Jaya (PT.BKJ), Bali Dalo,SH, Jumat (4/2/22).
Bali Dalo Menyampaikan, pada hari Kamis, (3/2/22), Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, kembali mengundang perwakilan PT.Siemen Indonesia, PT.Hapsibah, dan Klienya PT.BKJ di Aula lantai 3 Polresta Barelang.

” Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT.Hapsibah ,Juli Dumaini malah menganulir kesepakatan bersama pada tanggal 29/1/2022 yang lalu”,sebut Bali Dalo.
Bahkan di depan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, ” Juli Dumaini malah meminta uang sebesar 4,5 M yang akan di bayarkan oleh PT.Siemen Indonesia ke PT.BKJ melalui rekening perusahaanya , akan menjadi hak PT.Hapsibah, dan keseluruhan material Scaffolding di berikan kepada PT.BKJ dan Vendornya”, terang Bali Dalo.
” Ini kan sudah menjadi permintaan yang aneh, jasa sewa material selama ini tidak dibayarkan, material juga dikuasai oleh PT.Hapsibah dan PT.Siemen, sehingga pemilik material tidak bisa melakukan apa apa, bahkan pihak Klienya telah melaporkan ke Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek ,namun belum ada kepastian hukum”, tanya Bali Dalo.
Bali Dalo menambahkan, Dalam pertemuan pada Kamis (3/2/22), Kapolresta Barelang menyatakan, bahwa project PT.siemens harus tetap berjalan, dan jika pihak PT.BKJ mamaksa mengambil material, maka tindakan yang dilakukan , dinyatakan sebagai tindakan pencurian atau pun pengrusakan, maka pihak yang melakukan akan di process secara hukum”, sebut Bali Dalo.

yang menjadi pertanyaan “mengapa kita ingin mengambil material milik kita sendiri, kok dikatakan sebagai pencuri, sementara pihak penyewa (PT.Hapsibah), dan pengguna material (PT.Siemen) atas barang milik PT BKJ dan beberapa Vendor lainya, tidak dinyatakan sebagai pihak yang bersalah”, tegas Bali Dalo.
Dia pun mempertanyakan, “dimana Hukum yang berkeadilan di negeri ini”, sesalnya.


Menyikapi hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH,melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menyampaikan, “Polresta Barelang merupakan pihak yang independent dan Netral dalam persoalan ini. TNI dan Polri tetap berupaya menjaga kekondusifan Iklim berinvestasi di Kota Batam.

” Jangan menggunakan tindakan yang melanggar Hukum dan bentuk premanisme dalam menyelesaikan persoalan, kita hadir untuk mengedepankan perdamaian secara musyawarah, namun bila hal tersebut juga tidak tercapai, maka proses hukum akan ditegakkan”, tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum PT.Hapsibah, Achsan menyatakan , belum tercapainya kesepakatan sesuai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang Dan Dandim 0316 Batam saat itu, karena masih ada nya beberapa poin yang mereka nilai merugikan pihak Klienya.


” Kita masih berupaya mencari solusi dan kembali berunding dengan Klien kita, sehingga setiap pihak merasa adil atas kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut “, terangnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain