Connect with us

9info.co.id– Walaupun sudah menyimpang dari kesepakatan bersama , dengan tidak mau menandatangani surat kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam, Direktur PT.Hapsibah, Juli Dumaini diduga menganulir kesepakatan yang sudah disepakati pada ,Sabtu (29/1/22) lalu.
Hal ini disampaikan kuasa Hukum PT.Bintang Kepri Jaya (PT.BKJ), Bali Dalo,SH, Jumat (4/2/22).
Bali Dalo Menyampaikan, pada hari Kamis, (3/2/22), Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, kembali mengundang perwakilan PT.Siemen Indonesia, PT.Hapsibah, dan Klienya PT.BKJ di Aula lantai 3 Polresta Barelang.

” Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT.Hapsibah ,Juli Dumaini malah menganulir kesepakatan bersama pada tanggal 29/1/2022 yang lalu”,sebut Bali Dalo.
Bahkan di depan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, ” Juli Dumaini malah meminta uang sebesar 4,5 M yang akan di bayarkan oleh PT.Siemen Indonesia ke PT.BKJ melalui rekening perusahaanya , akan menjadi hak PT.Hapsibah, dan keseluruhan material Scaffolding di berikan kepada PT.BKJ dan Vendornya”, terang Bali Dalo.
” Ini kan sudah menjadi permintaan yang aneh, jasa sewa material selama ini tidak dibayarkan, material juga dikuasai oleh PT.Hapsibah dan PT.Siemen, sehingga pemilik material tidak bisa melakukan apa apa, bahkan pihak Klienya telah melaporkan ke Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek ,namun belum ada kepastian hukum”, tanya Bali Dalo.
Bali Dalo menambahkan, Dalam pertemuan pada Kamis (3/2/22), Kapolresta Barelang menyatakan, bahwa project PT.siemens harus tetap berjalan, dan jika pihak PT.BKJ mamaksa mengambil material, maka tindakan yang dilakukan , dinyatakan sebagai tindakan pencurian atau pun pengrusakan, maka pihak yang melakukan akan di process secara hukum”, sebut Bali Dalo.

yang menjadi pertanyaan “mengapa kita ingin mengambil material milik kita sendiri, kok dikatakan sebagai pencuri, sementara pihak penyewa (PT.Hapsibah), dan pengguna material (PT.Siemen) atas barang milik PT BKJ dan beberapa Vendor lainya, tidak dinyatakan sebagai pihak yang bersalah”, tegas Bali Dalo.
Dia pun mempertanyakan, “dimana Hukum yang berkeadilan di negeri ini”, sesalnya.


Menyikapi hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH,melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menyampaikan, “Polresta Barelang merupakan pihak yang independent dan Netral dalam persoalan ini. TNI dan Polri tetap berupaya menjaga kekondusifan Iklim berinvestasi di Kota Batam.

” Jangan menggunakan tindakan yang melanggar Hukum dan bentuk premanisme dalam menyelesaikan persoalan, kita hadir untuk mengedepankan perdamaian secara musyawarah, namun bila hal tersebut juga tidak tercapai, maka proses hukum akan ditegakkan”, tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum PT.Hapsibah, Achsan menyatakan , belum tercapainya kesepakatan sesuai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang Dan Dandim 0316 Batam saat itu, karena masih ada nya beberapa poin yang mereka nilai merugikan pihak Klienya.


” Kita masih berupaya mencari solusi dan kembali berunding dengan Klien kita, sehingga setiap pihak merasa adil atas kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut “, terangnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

9info.co.id | BATAM – Perselisihan dugaan tumpang tindih lahan kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1, akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/9/2026).

RDPU yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 tersebut membahas perselisihan warga terkait dugaan penguasaan dan pembangunan pada lahan kavling yang dipersoalkan sejumlah pihak.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, didampingi Mustofa dari Fraksi PKS, Jimmy Simatupang dari Fraksi PDI Perjuangan, M. Fadhil dari Fraksi PPP, Jimmy Siburian dari Fraksi Golkar, serta Ahmad Surya dari Fraksi Gerindra.

Turut hadir dalam RDPU tersebut perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, perwakilan warga pemilik kavling, serta pihak-pihak yang bersengketa, termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan status lahan, Komisi I DPRD Batam menyampaikan sejumlah rekomendasi.

BP Batam: Tidak Ada KSB Ganda

Salah satu poin penting dalam RDPU tersebut adalah penegasan dari perwakilan Direktorat Lahan BP Batam bahwa pihaknya tidak menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) yang tumpang tindih maupun sertifikat KSB ganda.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena pokok persoalan yang mencuat dalam RDPU adalah adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan sejumlah kavling di kawasan tersebut.

Komisi I DPRD Batam kemudian meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki kavling untuk menunjukkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki kepada BP Batam.

Blok 82 Dinyatakan Milik Hotbinar Malau

Dalam pembahasan RDPU, Komisi I juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan konfirmasi kepada BP Batam, kavling Blok W1 Nomor 82 dinyatakan merupakan lahan milik Hotbinar Malau.

Komisi I menyebut administrasi lahan tersebut telah selesai dan diperkuat dengan dokumen yang disebut dalam rapat, yakni Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000.

Atas dasar keterangan tersebut, Komisi I DPRD Batam meminta pihak yang saat ini melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

Anwar Anas menegaskan, apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang secara legalitas telah dinyatakan milik pihak lain, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Karena itu, Komisi I meminta masyarakat yang sedang melakukan pembangunan di kavling Nomor 82 untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak hukum penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas dalam RDPU.

Meski demikian, persoalan dugaan penyerobotan maupun tindak pidana lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

17 Kavling Lain Diminta Segera Diverifikasi

Tidak hanya Blok W1 Nomor 82, Komisi I DPRD Batam juga memberikan perhatian terhadap 17 kavling lainnya yang masih menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Para pemilik atau pihak yang menguasai kavling diminta segera menyiapkan seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk KSB dan sertifikat, untuk dikonfirmasi serta diverifikasi kepada BP Batam.

Komisi I juga meminta warga yang melakukan pembangunan namun tidak memiliki dokumen kepemilikan atau KSB yang sah untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik semakin melebar serta memastikan setiap klaim atas lahan memiliki dasar administrasi dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lurah, RT dan RW Diminta Jaga Kondusivitas

Komisi I DPRD Batam juga meminta unsur pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan, termasuk Lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Semua pihak diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Terlebih, sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun konflik antarwarga.

Anwar Anas: RDPU Terakhir, Jika Tidak Puas Tempuh Jalur Hukum

Komisi I DPRD Batam menegaskan bahwa RDPU tersebut merupakan RDPU terakhir untuk persoalan yang dibahas.

Artinya, DPRD tidak akan kembali membuka forum RDPU lanjutan terkait perkara yang sama.

Anwar Anas menegaskan, apabila ada pihak yang tidak menerima hasil maupun rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, maka pihak tersebut dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, bola kini berada di tangan para pihak. Bagi pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dokumen kepemilikan menjadi dasar utama untuk diuji dan diverifikasi.

Sementara apabila masih terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak menerima hasil RDPU, jalur hukum menjadi mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut.

RDPU Komisi I DPRD Batam setidaknya telah memberikan satu garis tegas: pembangunan di atas lahan yang belum jelas legalitasnya tidak boleh dibiarkan menjadi pemicu konflik baru. Kepastian dokumen, verifikasi BP Batam, dan mekanisme hukum harus menjadi rujukan bukan aksi penguasaan lahan secara sepihak. (Red).

Continue Reading

Berita Lain