Connect with us

9info.co.id– Walaupun sudah menyimpang dari kesepakatan bersama , dengan tidak mau menandatangani surat kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam, Direktur PT.Hapsibah, Juli Dumaini diduga menganulir kesepakatan yang sudah disepakati pada ,Sabtu (29/1/22) lalu.
Hal ini disampaikan kuasa Hukum PT.Bintang Kepri Jaya (PT.BKJ), Bali Dalo,SH, Jumat (4/2/22).
Bali Dalo Menyampaikan, pada hari Kamis, (3/2/22), Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, kembali mengundang perwakilan PT.Siemen Indonesia, PT.Hapsibah, dan Klienya PT.BKJ di Aula lantai 3 Polresta Barelang.

” Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT.Hapsibah ,Juli Dumaini malah menganulir kesepakatan bersama pada tanggal 29/1/2022 yang lalu”,sebut Bali Dalo.
Bahkan di depan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, ” Juli Dumaini malah meminta uang sebesar 4,5 M yang akan di bayarkan oleh PT.Siemen Indonesia ke PT.BKJ melalui rekening perusahaanya , akan menjadi hak PT.Hapsibah, dan keseluruhan material Scaffolding di berikan kepada PT.BKJ dan Vendornya”, terang Bali Dalo.
” Ini kan sudah menjadi permintaan yang aneh, jasa sewa material selama ini tidak dibayarkan, material juga dikuasai oleh PT.Hapsibah dan PT.Siemen, sehingga pemilik material tidak bisa melakukan apa apa, bahkan pihak Klienya telah melaporkan ke Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek ,namun belum ada kepastian hukum”, tanya Bali Dalo.
Bali Dalo menambahkan, Dalam pertemuan pada Kamis (3/2/22), Kapolresta Barelang menyatakan, bahwa project PT.siemens harus tetap berjalan, dan jika pihak PT.BKJ mamaksa mengambil material, maka tindakan yang dilakukan , dinyatakan sebagai tindakan pencurian atau pun pengrusakan, maka pihak yang melakukan akan di process secara hukum”, sebut Bali Dalo.

yang menjadi pertanyaan “mengapa kita ingin mengambil material milik kita sendiri, kok dikatakan sebagai pencuri, sementara pihak penyewa (PT.Hapsibah), dan pengguna material (PT.Siemen) atas barang milik PT BKJ dan beberapa Vendor lainya, tidak dinyatakan sebagai pihak yang bersalah”, tegas Bali Dalo.
Dia pun mempertanyakan, “dimana Hukum yang berkeadilan di negeri ini”, sesalnya.


Menyikapi hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH,melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menyampaikan, “Polresta Barelang merupakan pihak yang independent dan Netral dalam persoalan ini. TNI dan Polri tetap berupaya menjaga kekondusifan Iklim berinvestasi di Kota Batam.

” Jangan menggunakan tindakan yang melanggar Hukum dan bentuk premanisme dalam menyelesaikan persoalan, kita hadir untuk mengedepankan perdamaian secara musyawarah, namun bila hal tersebut juga tidak tercapai, maka proses hukum akan ditegakkan”, tegasnya.


Sementara itu, kuasa hukum PT.Hapsibah, Achsan menyatakan , belum tercapainya kesepakatan sesuai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang Dan Dandim 0316 Batam saat itu, karena masih ada nya beberapa poin yang mereka nilai merugikan pihak Klienya.


” Kita masih berupaya mencari solusi dan kembali berunding dengan Klien kita, sehingga setiap pihak merasa adil atas kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut “, terangnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Berlangsung Humanis, Petugas Cegah Situasi Memanas

ARIASTUTY SIRAIT

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan kegiatan yang berlangsung di kawasan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang pada Kamis (13/8/2026), merupakan bagian dari pengamanan dan pengawalan proses pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Kehadiran personel di lokasi dalam rangka menjaga keamanan kawasan, memastikan aktivitas pembangunan berjalan tertib, serta mencegah terjadinya gesekan antara petugas dan masyarakat.

BP Batam menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan penggusuran sebagaimana narasi yang berkembang dan disampaikan oleh sejumlah pihak.

Personel yang bertugas di lokasi melakukan pengamanan dan pengawalan, dengan mengedepankan sikap persuasif, pengendalian diri, serta tidak melakukan tindakan provokatif.

Sekolah Terintegrasi Merah Putih tersebut dibangun di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam seluas 18,5 hektare. Sebelum diterbitkannya HPL atas lahan tersebut, BP Batam telah melaksanakan proses penanganan terhadap empat pihak yang menyampaikan klaim atas lahan dimaksud, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dari empat klaim tersebut, dua di antaranya telah ditindaklanjuti, sementara dua pihak lainnya hingga saat ini belum menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Dalam proses penanganannya, BP Batam telah membuka ruang komunikasi dan dialog dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Sejumlah pertemuan dan tatap muka telah dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan, sekaligus memastikan setiap klaim dapat ditangani secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini proses verifikasi terhadap dua klaim tersebut belum dapat dilanjutkan karena dokumen pendukung yang diperlukan belum disampaikan kepada BP Batam.

BP Batam tetap menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh kepastian dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme yang tersedia. Apabila diperlukan, pihak yang bersangkutan juga dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, BP Batam memastikan setiap klaim yang disampaikan tetap mendapatkan ruang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kehadiran personel pengamanan di lokasi merupakan bagian dari dukungan BP Batam terhadap pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang.

“Petugas difokuskan untuk menjaga keamanan kawasan pembangunan sehingga proses pekerjaan dapat berjalan dengan tertib.” jelasnya, Selasa (18/8/2026).

Ia menegaskan, sejak awal seluruh personel telah diarahkan hanya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

Dalam perkembangan pada Kamis (13/8/2026), situasi di lokasi sempat diwarnai tindakan dari dua peserta aksi yang berupaya membuka pakaian. Kondisi tersebut segera direspons secara persuasif oleh personel pengamanan perempuan dengan memberikan kain penutup.

Ariastuty menjelaskan, tindakan itu dilakukan untuk menjaga privasi dan martabat perempuan tersebut, sekaligus mencegah bagian tubuhnya terekspos di ruang publik maupun terekam kamera.

“Kami memang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya situasi itu dengan menyiapkan kain jarit untuk digunakan sebagai penutup. Kain tersebut kemudian digunakan untuk menutupi tubuh peserta aksi,” jelasnya.

Ia menekankan, tindakan petugas tersebut bukan untuk menghadapi ataupun membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Sebaliknya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi.

“Langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan terhadap privasi, martabat, dan kehormatan peserta aksi, serta untuk mencegah kondisi tersebut semakin terbuka atau terdokumentasikan secara visual,” terang Ariastuty.

Situasi tersebut sempat dipersepsikan sebagai aksi saling dorong. Namun, BP Batam menjelaskan bahwa tindakan petugas pada saat itu diarahkan untuk mencegah tubuh peserta aksi semakin terbuka sekaligus menjaga agar situasi tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.

“Sikap tersebut juga merupakan bagian dari arahan pimpinan yang mengedepankan pengendalian diri dan pendekatan persuasif,” tuturnya.

Ariastuty menambahkan, perbedaan pandangan yang muncul di lapangan tidak mengubah pendekatan BP Batam dalam menjalankan tugas. Personel tetap diminta menahan diri, menjaga keamanan kawasan, serta memastikan proses pengawalan pembangunan berlangsung secara tertib.

“Yang dilakukan petugas pada 13 Agustus 2026 adalah pengamanan dan pengawalan kegiatan pembangunan. Kami memastikan seluruh personel bekerja sesuai tugasnya dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

BP Batam juga memastikan penanganan terhadap klaim masyarakat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Di sisi lain, BP Batam terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan dua warga bersangkutan. Setiap proses penyiapan lahan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum, verifikasi dokumen, serta penyelesaian secara terukur.

Dengan tetap memastikan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di kawasan Rempang-Galang. (EI)

 

Continue Reading

Berita Lain