Connect with us

9info.co.id– Parsadaan Girsang Boru pakon Panogolan Indonesia (PGBPI) cabang kota Batam melaksanakan Pesta Bona taon sekaligus Periodisasi Kepengurusan Masa Bakti 2022-2025, Selasa (1/02/22).

Ketua Panitia pesta bona taon Parsadaan Girsang Boru pakon Panogolan Indonesia (PGBPI) cabang kota Batam, Rianto Girsang mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Gereja GKPS Tanjung Piayu ini, merupakan jalinan silaturahmi dalam keluarga Besar Girsang.

“Sebelum melaksanakan kegiatan pesta ini, bentuk kepedulian PGBPI Cabang Kota Batam, juga telah diperlihatkan kepada sesama yang terdampak dengan musibah, dan saling support dalam hal duka cita dan sukacita”,terangnya.

Adapun Kepengurusan PGBPI Cabang Kota Batam terpilih masa periode 2022-2025, diantaranya.
Ketua : Parlindungan Girsang,S.E
Wakil Ketua Batam Barat :St. Joni Aristo Girsang
Wakil Ketua Batam Timur : St.Petrus Girsang
Sekretaris : St.Hotlan Girsang,S.Kom
Bendahara : Dewi Ervita Girsang

Sementara itu, Parlindungan Girsang,SE, Ketua PGBPI Cabang Kota Batam menyatakan,. ” merajut Kasih dalam persaudaraan merupakan cita dan harapan dalam Keluarga besar Girsang,PGBP Batam juga Semakin Kompak, Transparan serta Saling mendukung demi kesatuan dan Kemajuan Girsang boru pakon Panogolan yang ada di Batam”, jelasnya.
Dia pun berharap, dimasa kepengurusan mereka, Parsadaan Girsang Boru pakon Panogolan Indonesia (PGBPI) cabang kota Batam semakin eksis dan mampu memperlihatkan tali kasih persaudaraan, dan bermanfaat bagi seluruh keluarga besar Girsang dimanapun berada”,tutupnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain