Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kinerja keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga 15 Juni 2026 menunjukkan tren yang positif.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp 899,23 miliar atau 36,73 persen dari target tahunan. Angka ini meningkat 19,93 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, realisasi belanja BP Batam mencapai RP 546,75 miliar atau tumbuh 19,64 persen dari periode yang sama tahun 2025 lalu.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa peningkatan PNBP ini mencerminkan aktivitas investasi dan ekonomi yang terus berkembangan di Kota Batam.

Di sisi lain, lanjut Amsakar, peningkatan realisasi belanja menunjukkan percepatan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan. Sehingga, masyarakat maupun pelaku usaha dapat merasakan langsung manfaatnya.

“Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kepercayaan investor terhadap Batam semakin tinggi dan kinerja keuangan BP Batam semakin baik dan optimal. Kami ingin mengoptimalkan penggunaan PNBP ini sehingga percepatan program pembangunan infrastruktur bisa terselesaikan dengan optimal,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI dua hari lalu, Amsakar juga memaparkan bahwa BP Batam memperoleh pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 2,437 triliun yang seluruhnya berasal dari skema pembiayaan PNBP.

Pagu tersebut terbagi ke dalam dua program utama, Program Dukungan Manajemen (Rp 1,094 triliun) dan Program Pengembangan Kawasan Strategis (Rp 1,343 triliun).

Namun, melihat realitas dan beragam persoalan hari ini, Amsakar bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengusulkan rekomposisi anggaran tahun 2027. Melalui usulan tersebut, terdapat pergeseran anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 131,26 miliar atau sekitar 5 persen dari total pagu menuju Program Pengembangan Kawasan Strategis.

Artinya, Amsakar – Li Claudia ingin realisasi anggaran bisa lebih efektif, dengan mengurangi biaya operasional rutin dan dialihkan kepada belanja modal yang produktif. Dengan harapan, pengurangan belanja administratif ini dapat meningkatkan porsi anggaran yang secara langsung berdampak pada pembangunan kawasan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan iklim investasi.

“Penguatan anggaran pembangunan tersebut akan diarahkan untuk mendukung pengembangan sumber daya air dan jaringan distribusi air minum, pengembangan infrastruktur lingkungan hidup termasuk instalasi pengolahan air limbah dan pengelolaan limbah B3, dan penguatan konektivitas darat seperti drainase dan infrastruktur jalan,” tegas Amsakar lagi.

Menurut Amsakar, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi BP Batam dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan investor sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui rekomposisi anggaran tersebut, BP Batam berharap pembangunan infrastruktur strategis dapat berjalan lebih cepat, iklim investasi semakin kompetitif, serta kontribusi Batam terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional dapat terus meningkat.

“Infrastruktur yang andal akan memperkuat daya saing Batam sebagai tujuan investasi. Ketika investasi tumbuh, maka lapangan kerja terbuka, aktivitas ekonomi meningkat, dan manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Inilah yang menjadi fokus utama BP Batam dalam perencanaan anggaran Tahun 2027,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain