Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Batik Air Malaysia secara resmi membuka penerbangan perdananya di Bandara Internasional Hang Nadim, dengan rute tujuan Batam – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Batam. Pembukaan rute baru ini, secara dilaunching dalam Inagurasi Ceremonial yang dilaksanakan di Bandara Internasional Hang Nadim, Sabtu (17/2/2024).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan beroperasinya pesawat Batik Air Malaysia ini untuk memudahkan akses transportasi dalam upaya melayani masyarakat Kota Batam dan Malaysia yang ingin berkunjung ke Kota Batam atau sebaliknya.

Sebab, penerbangan perdana komersial maskapai Batik Air Malaysia ini tentunya bisa mendorong peningkatan perekonomian Kota Batam.

“Jadi tugas saya sebagai Kepala BP Batam dan Walikota Batam, bagaimana mengembangkan investasi melalui sektor pariwisata untuk membangun ekonomi Kota Batam. Sektor pariwisata ini akan hidup apabila ada kunjungan kesini,” ujar Muhammad Rudi.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Batam, dalam beberapa tahun terakhir baik itu BP Batam maupun Pemko Batam telah memfokuskan dalam penyiapan fasilitas yang dapat mendukung sektor pariwisata ini. Salah satunya adalah Bandara Internasional Hang Nadim yang telah dikerjasamakan dengan PT Bandara Internasional Batam (BIB).

PT BIB sebagai pengelola (desain, pembangunan, pembiayaan, pengalihan, pengoperasian, dan pemeliharaan) diberikan tugas untuk membangun Bandara Internasional Hang Nadim sebagai pintu masuk Kota Batam. Termasuk pembangunan infrastruktur di Kota Batam yang saat ini terus berjalan.

Hal ini dengan tujuan, agar ada kesan yang nyaman dan aman bagi wisatawan yang baru datang ke Kota Batam.

“Dengan demikian, tentunya akan membuat orang bergairah datang ke Kota Batam. Maka Kota Batam juga kita bangun supaya penerbangan yang dibuka hari ini tidak berhenti. Namun terus bertambah,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur Kota Batam ini tidak akan berhenti. Bersama dengan Forkopimda Kota Batam, Muhammad Rudi akan terus mencoba untuk mengadopsi pembangunan-pembangunan di daerah lain, khususnya daerah yang menjadi kota tujuan pariwisata untuk dilakukan juga di Kota Batam.

“Mudah-mudahan suatu waktu nanti, tidak hanya dari Malaysia dan Korea. Tapi juga ada penerbangan dari Thailand dan negara lain. Artinya akan banyak penerbangan luar kesini, itu yang kita harapkan nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan, pembukaan rute baru ke Malaysia ini merupakan pembukaan penerbangan internasional kedua setelah sebelumnya dibuka penerbangan dengan tujuan Kunming, China. Ia mengatakan, pembukaan rute ke Kuala Lumpur ini juga menghubungkan ke negara-negara lainnya.

“Semua terhubung dengan pembukaan ini. Kalau kemarin hanya menghubungkan antara Kota Batam dan Kunming saja. Tapi ini menghubungkan ke seluruh dunia,” katanya.

Pembukaan rute perdana ini katanya, merupakan komitmen dari PT BIB dalam meneruskan arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk terus membuka penerbangan rute internasional. Ia berharap, setiap bulannya akan ada satu pembukaan penerbangan rute internasional yang dilayani di Bandara Internasional Hang Nadim.

Untuk rute ke Kuala Lumpur ini, akan dilayani dalam tiga hari seminggu. Untuk penerbangan dari Batam – Kuala Lumpur, akan dilayani pada Senin, Rabu dan Sabtu pukul 13.15. Sementara dari Kuala Lumpur – Batam, akan dilayani pada hari Selasa, Jumat dan Minggu pada pukul 16.10.

“Tahap pertama ini tiga kali seminggu karena penjajakan pasar. Kita melihat animo masyarakat seperti apa, nanti akan meningkat setiap hari dan akan meningkat terus,” katanya.

Ia menambahkan, dalam penerbangan perdana ini akan ada 162 penumpang yang akan berangkat dari Batam menuju Kuala Lumpur. Sementara untuk yang datang ke Kota Batam dari Kuala Lumpur, ada 114 penumpang.

“Untuk tiket, ini sekarang banyak promo yang dilakukan oleh Batik Air Malaysia. Bisa dilihat di website dan sebagainya,” imbuh Fikri.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain