Connect with us

9info.co.id | BATAM — Kebocoran pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Triwulan Pertama Tahun 2025. Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ir. Setia Putra Tarigan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masih maraknya penguasaan parkir oleh “raja-raja kecil” yang diduga kuat mengendalikan aliran setoran dari juru parkir (jukir) ke Dinas Perhubungan (Dishub).

Tarigan menilai, dominasi oknum pejabat dan pemilik lahan parkir menjadi salah satu akar persoalan tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Kita tahu kebocoran pendapatan dalam retribusi parkir ini sangat tinggi. Kalau seperti ini terus, target Rp18 miliar dari karcis parkir tidak akan tercapai,” ujarnya dalam rapat yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

Ia menyoroti sistem pengelolaan parkir yang belum berjalan secara profesional. Selama ini, setoran dari juru parkir masih melalui koordinator lapangan (korlap) yang kerap disinyalir sebagai bagian dari mata rantai kebocoran. “Bisa tidak jukir langsung menyetor ke Dishub, bukan melalui setoran ke oknum-oknum raja kecil ini?” tanya Tarigan.

Dalam catatan triwulan pertama 2025, pendapatan dari karcis parkir hanya mencapai rata-rata Rp400 juta per bulan atau sekitar Rp1 miliar lebih, jauh dari proyeksi seharusnya, pendapatan tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Tarigan mendesak Dishub Kota Batam untuk segera membuat perjanjian kerja yang jelas dengan para petugas parkir serta menyusun regulasi yang tegas. Ia juga mendorong adanya pelatihan dan penerapan sistem berbasis digital guna meminimalisir kebocoran, termasuk evaluasi penggunaan aplikasi Quriss yang dinilai belum optimal karena hanya menghasilkan sekitar Rp2 juta per bulan.

“Kita jangan hanya menunggu, tapi harus jemput bola. Apa yang bisa kita lakukan saat ini untuk memperbaiki sistem dan mengurangi kehilangan pendapatan ini?” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Batam, Alex, mengakui masih adanya tantangan dalam mencapai target yang ditetapkan.

Masalah pengelolaan parkir ini dinilai menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan, agar potensi PAD dari sektor parkir bisa benar-benar maksimal dan tidak lagi menjadi “lumbung basah” bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain