Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada hari Kamis (11/7/2024) bertempat di Balairungsari BP Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto membuka kegiatan UKW yang akan digelar dari tanggal 11 s.d. 13 Juli 2024 dan diikuti oleh 16 wartawan media di Provinsi Kepri yang telah lolos seleksi dari 67 wartawan yang mendaftar.

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, kegiatan ini sengaja digelar sebagai bentuk partisipasi BP Batam dalam mendukung kemajuan wawasan dan kompetensi insan pers di Provinsi Kepri,” ujar Purwiyanto dalam sambutannya.

“Harapan kami lewat UKW yang digelar selama tiga hari ini, rekan-rekan pers di Provinsi Kepri yang hadir dapat mendalami ilmu jurnalistik dengan baik agar dapat terus berkolaborasi bersama BP Batam dalam mewujudkan Batam Kota Baru,” sambung Purwiyanto.

Sejalan dengan Purwiyanto, Ketua Umum SMSI Pusat, H. Firdaus menuturkan pentingnya peningkatan kompetensi pada wartawan serta peranannya dalam mengawal pembangunan.

“Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, harapan kami rekan-rekan yang hadir bersama dengan Pimpinan Redaksi-nya dapat terus menjadikan pemerintah sebagai partner untuk bersinergi saling memajukan satu sama lain,” terang H. Firdaus.

Merespon hal-hal yang telah disampaikan, Direktur LUUPN sekaligus Penguji Pra-UKW dari UPN Veteran, Saibansah Dardani mengatakan pihaknya bersedia untuk mendukung penuh komitmen dari BP Batam untuk meningkatkan kompetensi wartawan khususnya di Provinsi Kepri ini.

“Dengan komitmen yang ditunjukkan oleh Dewan Pers dan BP Batam dalam meningkatkan kompetensi wartawan di Provinsi Kepri, kami siap mendukung penuh langkah tersebut demi kemajuan insan pers di Indonesia,” imbuh Saibansah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait; Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sazani serta dua Pejabat Tingkat IV di lingkungan Biro Humas, Promosi, dan Protokol. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain