Connect with us

9info.co.id | BATAM – Mengawali hari pertama kerja usai libur bersama Idulfitri 1447 H, Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad langsung melakukan peninjauan berbagai proyek pembangunan, Rabu (25/3/2026).

Turut hadir dalam peninjauan ini, Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, Direktur Pembangunan Infrastruktur, Boy Zasmita dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.

Adapun proyek pertama yang dikunjungi adalah, pembangunan taman di kawasan Bandara Hang Nadim. Selanjutnya pembangunan box culvert di Simpang Helm, pembangunan taman di Simpang Frengky, pembangunan kolam retensi di Simpang Kepri Mall, pengembangan Simpang Laluan Madani dan pembangunan IPA 50 LPD Sei Ladi.

Ditemui usai peninjauan, Amsakar Achmad menjelaskan bahwa berbagai proyek pembanguan yang ditinjau tersebut merupakan proyek yang sudah dimulai sejak tiga bulan terakhir. Secara keseluruhan, proyek yang dikerjakan telah sesuai dengan yang direncanakan.

“Pekerjaan yang dilaksanakan saat ini, sebagai bentuk ikhtiar dan komitmen saya bersama ibu Li Claudia Chandra. Sekaligus juga sebagai jawaban atas ekspektasi dari masyarakat Kota Batam,” ujar Amsakar.

Amsakar menjelaskan, untuk taman dikawasan Bandara Hang Nadim, saat ini sudah ada beberapa tanaman yang telah ditanam. Namun, tanaman itu tampak layu akibat musim kemarau yang berlangsung dalam beberapa waktu belakangan ini. Untuk itu, Amsakar Achmad meminta kepada unit terkait, melakukan penyiraman secara berkala.

Kemudian Box Culvert di Simpang Helm, Amsakar juga memastikan bahwa pengaspalan diatas Box Culvert itu akan segera dilakukan setelah tanah yang berada di dekat pembangunan padat. Termasuk juga, pembangunan taman di Simpang Frengky yang progresnya saat ini sudah ada dua taman dan akan dibangun dua taman lagi. Amsakar juga meminta agar taman-taman di Simpang Frengky juga ditanam dengan tanaman yang akan menambah estetika Kota Batam kedepannya.

“Dari sana, kami lanjutkan untuk melihat kolam rentensi di Simpang Kepri Mall. Disana sudah dalam proses pengerjaan dan nantinya akan dibangun kolam retensi lainnya. Pembangunan ini dimaksudkan untuk meminimalisir titik banjir ketika curah hujan sedang tinggi,” jelas Amsakar.

Dari simpang Kepri Mall, Amsakar melanjutkan peninjauannya di Simpang Laluan Madani. Sesuai dengan perencanaan, Simpang Laluan Madani dari arah Tiban akan diperluas menjadi tiga lajur disetiap jalurnya.

Terakhir, Amsakar juga menyempatkan diri untuk meninjau pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sei Ladi berkapasitas 50 liter per detik. Pembangunan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pembangunan ini bisa selesai dan sudah bisa jalan pada bulan Agustus mendatang.

“Tentunya kami sangat senang, semua tim dari BP Batam maupun Pemko Batam sudah bekerja dengan baik. Semoga ikhtiar yang kita lakukan ini, kita dapat melihat Kota Batam yang lebih baik dan lebih hebat lagi kedepannya,” tutup Amsakar. (MT).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain