Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memberikan penghargaan kepada tokoh serta perusahaan yang ikut berperan dalam peningkatan perekonomian dan pembangunan di Kota Batam, dalam ajang Investment Award 2023.

Acara ini digelar di Radisson Golf and Convention Centre, Bukit Indah Sukajadi, Jumat (27/10/2023).

Dalam sambutannya Kepala BP Batam Muhammad Rudi, mengapresiasi kepada pelaku usaha dan seluruh pihak atas kerja kerasnya untuk dapat menciptakan iklim investasi yang baik di Kota Batam. Sebab, iklim investasi yang kondusif merupakan dambaan para investor.

Tingginya nilai investasi, tentunya sebanding dengan luasnya lapangan pekerjaan dan akan berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Kami berharap, dengan Anugerah Investasi 2023 ini, dapat menginspirasi dan terus mendukung inovasi para pelaku usaha.

Sehingga potensi Batam dapat terus dikembangkan sebagai salah satu daerah terkemuka tujuan investasi di Indonesia,” katanya.

Ada 10 kategori penghargaan yang diberikan kepada pelaku usaha dan tokoh berpengaruh. Adapun 10 penerima penghargaan Investment Award 2023 adalah sebagai berikut :

1. Penghargaan Tokoh Lifetime Achievement Batam diberikan kepada B.J Habibie;

2. Penghargaan Tokoh Logistik dan Forwarder Batam diberikan kepada Daniel Burhanuddin;

3. Penghargaan Kawasan Industri Terintegrasi Terbaik diberikan kepada Kabil Integrated Industrial Estate (KIIE);

4. Penghargaan Perusahaan dengan Tenaga Kerja Terbanyak dan Terbaik diberikan kepada PT Pegaunihan Technology Indonesia;

5. Penghargaan PMA Manufaktur AS Tertinggi diberikan kepada PT Flextronics Technology Indonesia;

6. Penghargaan PMA Galangan Kapal Terbaik diberikan kepada PT Dok Warisan Pertama Batam;

7. Penghargaan PMA dengan Perluasan Terbesar diberikan kepada PT Kim Seah Shipyard Indonesia;

8. Penghargaan PMA dengan Realisasi Investasi Terbesar diberikan kepada PT Sinergy Oil Nusantara;

9. Penghargaan PMA dengan Ekspor Tertinggi diberikan kepada PT Ecogreen Oleochemicals;

10. Penghargaan PMA Kepatuhan Pelaporan Penyampaian LKPM diberikan kepada PT Schneider Electric Manufacturing Batam.

Salah satu penerima penghargaan, Daniel Burhanuddin mengapresiasi perubahan pesat dan kemajuan Kota Batam dalam beberapa tahun belakangan ini. Perubahan Kota Batam yang maju saat ini, tidak terlepas dari kerja keras jajaran pimpinan BP Batam.

Kota Batam katanya, merupakan daerah yang dikelilingi oleh laut. Dengan adanya terusan kra, akan banyak potensi yang bisa dikembangkan demi kemajuan Kota Batam.

“Semoga di tangan bapak Muhammad Rudi, kita tetap berjaya. Semoga saya bisa terus menikmati kemajuan Kota Batam diusia saya yang sudah 84 tahun. Jadi saya harapkan, kepada pak Rudi, terus bekerja untuk mengembangkan Kota Batam,” tutupnya.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan BP Batam sebagai rangkaian Hari Bakti BP Batam ke-52.

Acara ini dimeriahkan dengan adanya tarian kontemporer mengenai 5 investasi PMA terbesar di Kota Batam.

Selain itu, juga ada penayangan video animasi tentang sinergi dari seluruh Forkopimda dalam pembangunan kota Batam. Video kolaborasi antara BP Batam dan Nongsa Digital Park ini, mendapat sambutan hangan dari seluruh tamu undangan yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam; serta para Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain