Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Keputusan pemerintah pusat untuk menetapkan Ex-Officio di Batam memberikan banyak dampak positif terhadap kemajuan kota.

Dengan seorang wali kota yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, kemudahan investasi serta percepatan pembangunan infrastruktur pendukung daerah pun bisa terwujud maksimal.

Dari aspek pertumbuhan ekonomi pun ikut memberikan manfaat terhadap Kota Batam.

BPS mencatat, ekonomi Batam tumbuh signifikan sepanjang tahun 2022 lalu dengan persentase sebesar 6,84 persen.

Angka tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri yang hanya 5,09 persen dan Nasional sebesar 5,31 persen.

Hal ini tak terlepas dari jabatan Ex-Officio yang memberikan sinergi terhadap program Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi satu arah.

Dari aspek Penanaman Modal Asing (PMA), investasi asing di Kota Batam mendapat sinyal positif sepanjang tahun

2022.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Republik Indonesia, investasi asing di Kota Batam naik 48,5 persen atau sebesar USD 746,85 juta dengan jumlah 1.738 proyek.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan pada tahun 2021 silam yang tercatat hanya sebesar USD 504,17 juta.

Sementara, nilai PMA di Kota Batam juga mengalami peningkatan sepanjang Semester I (Januari-Juni) 2023.

BP Batam mencatat, perubahan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) naik 1,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, perubahan proyek PMA pada Semester I 2023 pun naik drastis dengan capaian sebesar 142,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Pertumbuhan yang positif Kota Batam ini tentu tak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang mengintegrasikan antara Pemko-BP Batam.

Sehingga, sinkronisasi kebijakan Pemko dan BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi akan terus membawa perubahan dan menciptakan lompatan lebih baik dalam sejarah baru Kota Batam.

Apalagi Muhammad Rudi telah berkomitmen untuk terus memikirkan nasib masyarakat dalam menentukan kebijakan demi membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi warganya.

Tentu dengan tetap berkoordinasi serta menjalankan instruksi dari kementerian yang membawahi dua otoritas yang dipimpinnya. Pemko Batam di bawah Kementerian Dalam Negeri serta BP Batam di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Dimana, kondisi ini pun membuat Muhammad Rudi untuk terus berkomitmen menjalankan amanat pemerintah pusat.

“Sebagaimana yang sering disampaikan Kepala BP Batam, pemerintah punya satu niat bagaimana ekonomi berubah. Kebijakan yang diambil pun akan elalu memperhatikan masyarakat saya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (6/10/2023).

Menurut Ariastuty, sinergi antara Pemko dan BP Batam dalam mengawal percepatan pembangunan kota tidak lepas dari kepercayaan dan dukungan yang diberikan pemerintah pusat.

“Karena keputusan Ex-Officio, proses pengambilan keputusan menjadi mudah dan tak ada perdebatan. Ini sangat penting dalam memberikan kemudahan perizinan bagi investor,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain