Connect with us

9Info.co.id | BATAM -Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024, serta bulan puasa dan Lebaran di awal tahun 2025, Pemerintah Kota Batam berkomitmen menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Komitmen ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam Rapat Pembahasan Pemenuhan Ketersediaan Stok dan Pengendalian Harga Komoditi Bahan Pangan di Kota Batam yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., di MeerHouse Bengkong, Senin (25/11/2024).

Turut hadir Danrem 033/Wira Pratama, Brigjen TNI Bambang Herqutanto, M.Han., perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Batam, perwakilan BP Batam, Asiosiasi Distributor Kota Batam, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau.

Jefridin menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengantisipasi potensi kelangkaan stok bahan pokok dan kenaikan harga di pasar, serta menjaga stabilitas harga dan kebutuhan masyarakat jelang perayaan hari-hari besar.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, sekaligus mendukung program nasional terkait konsumsi makanan sehat dan bergizi,” ujar Jefridin.

Menurutnya, menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat merupakan salah satu tantangan bagi Batam. Dimana Batam sebagai kota industri tanpa hasil alam dan sumber daya alam yang signifikan, harus mampu menjaga ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harga.

“Bekerjasama dengan Forkopimda kami yakin Batam dapat memanfaatkan lahan kosong untuk menciptakan hasil bumi yang dapat mendukung ketahanan pangan lokal, dan menjaga kestabilan harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” katanya.

Tambahnya, meskipun stok bahan pokok di pasar saat ini masih tersedia, beberapa komoditas strategis seperti daging sapi sudah menunjukkan penurunan stok di gudang.

“Ini menjadi perhatian utama kami untuk mencegah kenaikan harga yang berlebihan di pasar,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau, dalam rapat tersebut melaporkan bahwa stok bahan pokok hingga akhir tahun berpotensi menipis. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami kondisi yang ada dan tetap mendukung upaya bersama menjaga stabilitas pangan.

“Kami terus memonitor kondisi pasar dan bekerja sama dengan distributor untuk memastikan ketersediaan sembako mencukupi,” ujar Gustian.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain