Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, Jimmy Siburian, turun langsung meninjau lokasi ambruknya batu miring di Perumahan Kemuning City, Kavling Bukit Layang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kamis (19/2/2026).
‎
‎Dalam kunjungannya, Jimmy Siburian mempertanyakan legalitas dan dokumen perizinan lahan (PL) yang dimiliki pihak pengembang sebelum melakukan pembangunan di kawasan tersebut. Ia menegaskan, setiap pengembang harus memastikan seluruh izin lengkap dan aspek keselamatan terpenuhi sebelum memulai pembangunan.
‎
‎“Saat Anda berani membangun, tentu harus jelas PL yang dimiliki perusahaan. Jangan sampai pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan warga,” tegasnya di lokasi kejadian.
‎
‎Jimmy juga meminta pihak pengembang bertanggung jawab penuh atas kerusakan tujuh rumah warga yang terdampak serta segera mengambil langkah konkret untuk mencegah longsor susulan.
‎
‎Sementara itu, Dave selaku Manager Operasional PT Tekad Kreasi Abadi menyampaikan bahwa pihak perusahaan memprioritaskan keselamatan warga pascakejadian. Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
‎
‎“Yang utama adalah keselamatan nyawa warga terlebih dahulu. Setelah itu kami fokus pada penanganan darurat di lapangan,” ujarnya.
‎
‎Dave menambahkan, perusahaan akan menurunkan empat unit alat berat untuk membersihkan material longsor serta memperkuat kembali struktur yang ambruk. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan lurah setempat dan instansi terkait guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
‎
‎“Kami akan menghadirkan empat alat untuk penanganan dan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta pihak operasional terkait,” jelasnya.
‎
‎Warga berharap pengawasan dari DPRD dan pemerintah setempat dapat memastikan perbaikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai standar teknis, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain