Connect with us

9info.co.id | BATAM – Bencana longsor batu miring terjadi di Perumahan Kemuning City, Kavling Bukit Layang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (19/2/2026). Struktur penahan tanah milik properti yang dikembangkan PT Tekad Kreasi Abadi. ambruk setelah hujan deras mengguyur kawasan itu kurang dari satu jam, dan menimpa sedikitnya tujuh rumah warga.

‎Peristiwa tersebut membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah untuk mengantisipasi longsor susulan.

‎Sejumlah bangunan mengalami kerusakan akibat tertimpa material batu dan tanah dari tebing yang runtuh.

Risden Sijabat, salah satu warga terdampak, mengaku sangat khawatir dengan kondisi tersebut. Ia menilai konstruksi batu miring yang dibangun di perumahan itu tidak kokoh dan membahayakan keselamatan warga.

‎“Tidak sampai satu jam hujan deras, batu miring itu sudah ambruk dan menimpa rumah kami. Kami sangat takut terjadi longsor susulan,” ujarnya.‎

Batu Miring Perumahan Kemuning City Ambruk Timpa 7 Rumah, Warga Mangsang Desak Tanggung Jawab PT Tekad Kreasi Abadi.

‎Menurut Risden, persoalan konstruksi batu miring ini sebenarnya sudah menjadi kekhawatiran warga sejak tiga tahun terakhir. Warga bahkan telah berulang kali meminta pihak pengembang untuk mengkaji ulang keamanan properti tersebut.

‎Senada dengan itu, seorang warga lainnya Irawati Sinaga mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak pengembang. Namun, menurutnya, aspirasi warga tidak pernah ditanggapi secara serius.

‎“Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan. Tapi setiap kali kami komplain, justru dihadapkan dengan oknum ormas dan LSM yang disebut-sebut suruhan perusahaan. Bahkan video dan dokumentasi yang pernah saya buat sempat diminta untuk dihapus,” ungkapnya.

‎Ia juga mengaku memiliki bukti-bukti terkait dugaan pembangunan batu miring yang dinilai tidak sesuai standar. “Dari yang kami lihat, batu miring itu seperti hanya disusun begitu saja. Kami khawatir sejak awal konstruksinya tidak kuat dan sewaktu-waktu bisa menimpa rumah kami,” tambahnya.

AMBRUK

‎Kini, warga mengaku dihantui rasa takut untuk tetap tinggal di rumah masing-masing. Mereka mendesak PT Tekad selaku pengembang untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi serta dampak psikologis yang dialami warga.

‎“Kami minta pertanggungjawaban penuh atas kerusakan rumah dan semua dampak yang ditimbulkan. Keselamatan kami harus menjadi prioritas,” tegas warga.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tekad terkait insiden ambruknya batu miring tersebut. Warga berharap pemerintah setempat dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi teknis guna mencegah terjadinya bencana susulan. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain