Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Menko Perekonomian RI) Airlangga Hartarto dalam kegiatan Grand Launching Ceremony Wiraraja Industrial Park and National Strategy Project Wiraraja Green Renewable Energy and Smart-Eco Industrial Park Galang pada Senin (26/8/2024) di Kawasan Industri Wiraraja Kabil.

Berdasarkan Surat Keputusan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Nomor PK.KPPIP/48/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024 dan IPW/48/D.VI.M.EKON.KPPIP/04/2023, Wiraraja Green Renewable Energy and Smart-Eco Industrial Park akan dikelola oleh PT Galang Bumi Industri dan PT Marubeni Global Indonesia akan mengelola Wiraraja Renewable Energy Project.

Kedua perusahaan ini akan mengelola kawasan industri yang berlokasi di Pulau Galang dan sekitarnya seluas 6.800 Ha dengan proyeksi investasi lima tahun kedepan akan menghasilkan nilai investasi sebesar USD 17,6 milyar serta menyerap sebanyak 36.000 tenaga kerja.

“Dalam Forum G20, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada dalam urutan top five di angka 5% artinya secara global momentum ini harus kita jaga dan terus kita tingkatkan,” ujar Airlangga dalam sambutannya.

Airlangga turut mengapresiasi peran serta BP Batam dalam meningkatkan investasi dan kemudahan perizinan berusaha sehingga perkembangan industri di Batam terus bertumbuh sebagai pusat perekonomian di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita sama – sama ketahui bahwa perkembangan industri di Batam bertumbuh secara merata dan menyeluruh karena tidak ada salah satu jenis industri yang menonjol, mulai dari industri berat hingga industri jasa ada disini dan tersebar pada 31 kawasan industri maupun beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada,” terang Airlangga.

“Melalui investasi ini, saya berharap industri di Batam serta pulau – pulau sekitarnya dapat terus berkembang dan Batam mampu menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi sekaligus gerbang masuknya investasi di Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso; Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Sumatera, Bernard C. Uadan; Konsulat Jenderal Singapura di Batam, Gavin Ang; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta jajaran Forkopimda Provinsi Kepri ini turut dilakukan penandatangan prasasti peresmian delapan perusahaan yang akan mendirikan usahanya di dalam kawasan industri teranyar ini.

Merespon hal ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa ia beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas investasi kepada para pelaku usaha.

“Sebagai upaya menjaga kondusifitas iklim investasi yang baik di Batam, kami akan selalu mendukung segala bentuk investasi positif yang masuk ke kawasan ini,” terang Muhammad Rudi.

“Semoga seiring dengan bertumbuhnya investasi di Batam, ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat di Batam bisa terus meningkat dan bersama-sama kita nikmati Batam Kota Baru untuk kita semua,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain