Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, Muhammad Rudi, secara resmi membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Harmoni One Hotel, Jumat (3/5/2024).

UKW ini digelar secara gratis oleh PWI Pusat bekerjasama dengan Kementerian BUMN. Pesertanya sebanyak 30 wartawan yang terdiri dari 2 kelas wartawan muda dan 2 kelas wartawan Madya dan satu kelas wartawan Utama.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi mengapresiasi atas semangat dari wartawan di Kota Batam dalam meningkatkan dan mengasah kemampuannya sebagai wartawan. Sebab, pengetahuan yang telah didapatkan, baik itu melalui lembaga pendidikan maupun diluar lembaga pendidikan harus teruji melalui uji kompetensi.

“Terima kasih, jadi bersyukur hari ini sudah dilaksanakan (Uji Kompetensi Wartawan). Saya berharap, uji kompetensi atau uji kemampuan ini akan melahirkan wartawan yang profesional dan berkompeten,” katanya.

Lebih lanjut, Muhammad Rudi juga menyampaikan bahwa pemerintah sangat membutuhkan peran dari wartawan yang profesional, sebagai mitra dalam menyampaikan informasi-informasi aktual termasuk informasi pembangunan Kota Batam kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dalam menciptakan wartawan yang profesional melalui lembaga pendidikan, harus ada dukungan dari pemerintah, PWI maupun dari lembaga lainnya. Untuk itu, BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam berupaya dan siap memfasilitasi agar seluruh wartawan bisa berkompeten.

“Maka kita berharap, dari uji kompetensi ini akan membawa kebaikan. Karena kalau ingin membangun Kota Batam, wartawan tidak boleh ditinggal. Karena wartawan sangat penting untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan berkualitas,” imbuhnya.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengapresiasi pelaksanaan uji kompetensi yang mudah dilaksanakan di Kota Batam. Berbeda dengan pelaksanaan uji kompetensi dibeberapa daerah lainnya. Hal ini, dikarenakan besarnya dukungan dari BP Batam maupun Pemko Batam.

“Tapi kalau didaerah lain, mendapatkan bantuan pemerintah sangat sulit sekali. Dengan adanya uji kompetensi gratis ini, maka tentu saja membantu teman-teman. Karena kalau dihitung biayanya itu, bisa Rp2,5 juta per orang untuk didaerah Jawa. Bahkan, kalau di Papua bisa sekitar Rp 7 juta,” katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) Andi Gino mengatakan, uji kompetensi yang dilaksanakan kali ini merupakan uji kompetensi ke-16 PWI Kepri. Setelah sebelumnya uji kompetensi dilaksanakan dua tahun yang lalu dari dukungan BP Batam dibawah kepemimpinan Muhammad Rudi.

Dengan adanya uji kompetensi atas dukungan PWI Pusat ini, Andi menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan oleh PWI Pusat. Sebab, uji kompetensi yang merupakan program utama dari PWI Pusat ini sejalan dengan program PWI Kepri.

“Kami berharap, uji kompetensi serupa di tahun depan dan tahun berikutnya akan terus bisa kami laksanakan secara berkesinambungan. Tentu saja, kami butuh dukungan dari BP Batam dan Pemko Batam, utamanya bapak Muhammad Rudi,” imbuhnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain